hukum-kriminalitas

Polisi Periksa 38 Korban Hanania Travel, Masih Buka Pengaduan untuk Calon Jemaah yang Merasa Ditipu: Kerugian Terverifikasi Rp4,2 Miliar  

Rabu, 3 Juni 2026 | 13:31 WIB
Bos Hanania Travel, ASF yang jadi tersangka (kiri) dan pemaparan kepolisian terkait penyidikan penggelapan dana calon jemaah umrah. (Threads/dwiutariri- Instagram/poldametrojaya)

Mengenai penggunaaan uang jemaah, Iman mengatakan hal di luar kepentingan umrah jemaah adalah untuk membayar influencer.

“Hasil dari pengambilan keterangan, uangnya sebagian digunakan untuk membayar influencer. Ini untuk kepentingan marketing,” ujar Iman.

“Kami juga akan mengambil keterangan terhadap para selebgram yang ikut serta menjadi marketing dalam hal penawaran paket umrah Hanania Group,” sambungnya.

Atas kasus ini, ASF dipersangkakan melanggar Pasal 486 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Halaman:

Tags

Terkini