Mengenai penggunaaan uang jemaah, Iman mengatakan hal di luar kepentingan umrah jemaah adalah untuk membayar influencer.
“Hasil dari pengambilan keterangan, uangnya sebagian digunakan untuk membayar influencer. Ini untuk kepentingan marketing,” ujar Iman.
“Kami juga akan mengambil keterangan terhadap para selebgram yang ikut serta menjadi marketing dalam hal penawaran paket umrah Hanania Group,” sambungnya.
Atas kasus ini, ASF dipersangkakan melanggar Pasal 486 KUHP sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.