Semarang, SUARA PEMBARUAN- Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang menyasar sejumlah gereja di wilayah Boyolali dan Kabupaten Semarang.
Dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Jateng pada Rabu (6/5/2026), polisi mengamankan seorang pelaku berinisial BU, warga Boyolali.
Pelaku diduga beraksi di tujuh gereja sepanjang Maret hingga April 2026, dengan lima kasus di antaranya telah resmi dilaporkan ke pihak kepolisian. Modus yang digunakan yakni menyasar gereja yang sepi dan minim pengawasan pada malam hari.
Pelaku diketahui berkeliling menggunakan sepeda motor berbronjong sambil mencari target lewat aplikasi peta di ponselnya. Setelah menemukan lokasi yang dianggap aman, pelaku masuk secara paksa dengan merusak pintu atau jendela, lalu membawa kabur alat musik dan perangkat elektronik gereja.
Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng kemudian melakukan penyelidikan setelah maraknya laporan pencurian di rumah ibadah. Polisi akhirnya melacak penjualan barang curian melalui media sosial hingga berhasil menangkap pelaku di wilayah Boyolali.
Dari pengungkapan tersebut, sebagian barang bukti berhasil diamankan dari rumah pelaku, sementara sebagian lainnya telah dijual. Total kerugian akibat aksi pencurian ini diperkirakan mencapai Rp151 juta. Penyidik juga telah memeriksa 12 saksi guna memperkuat proses hukum.
Menurut polisi, aksi pencurian dilakukan karena motif ekonomi dengan sasaran barang-barang yang mudah dijual kembali. Pelaku kini dijerat Pasal 477 KUHP Baru tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Kabid Humas Kombes Pol Artanto menegaskan pengungkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan tempat ibadah. Masyarakat juga diimbau untuk tidak membeli barang dengan harga mencurigakan karena berpotensi berasal dari tindak kejahatan.*