Polresta Magelang Tangkap 5 Pencuri Besi di Kawasan Candi Borobudur

Photo Author
Administrator, Suara Pembaruan
- Jumat, 9 Februari 2024 | 01:09 WIB

Magelang, suarapembaruan.news– Satreskrim Polresta Magelang berhasil mengungkap pencurian dengan pemberatan dan berhasil meringkus 5 tersangka. Mereka mencuri besi penutup (manhole cover) di sepanjang Jalan Medang Kamolan Borobudur dalam waktu awal Bulan Desember 2023 hingga bulan Januari 2024.

Kasus tersebut diungkapkan dalam Konferensi Pers yang dipimpin Kapolresta Magelang Polda Jawa Tengah KBP Mustofa,  di Ruang Media Center Mapolresta Magelang, pada Kamis (8/2).

Didampingi Kasat Reskrim Kompol Rifeld Constantine Baba dan Kasi Humas AKP Prapta Susila, Kapolresta pengungkapan bermula dari laporan warga pada tanggal 25 Januari 2024, yang melaporkan, gorong-gorong (manhole cover) yang terbuat dari besi di sepanjang trotoar Jalan Medang Kamolan, telah hilang sebanyak 6 unit. Lokasi tepatnya di sebelah barat Kantor Kecamatan Borobudur ikut Dusun Gendingan Desa/Kecamatan Borobudur, Kabupaten Magelang.

Bukan itu saja, penutup pohon (trees gate) dan saringan aliran air (drain gate) yang terbuat dari besi di kawasan TWCB juga hilang.

Dari hasil penyelidikan oleh Tim Satreskrim Polresta Magelang, akhirnya dapat diamankan 5 pelaku, yaitu 4 orang bertindak sebagai pemetik, dan 1 orang penadah.

Tersangka pencurian adalah AS (40 tahun) warga Kecamatan Salaman, SN (29) warga Kecamatan Tempuran, EW (34 tahun) warga Kota Magelang, dan THS (23 tahun) warga Kecamatan Salaman. Kemudian N (45 tahun) tukang rongsok sebagai penadah atau pembeli.

“Sementara satu Tersangka BNL (36 tahun) masih buron. Tersangka ini selaku eksekutor yang mengangkut barang curian menggunakan kendaraan roda dua. Besi-besi itu dibuat kepingan-kepingan menggunakan palu, kemudian dijual dengan harga 5.200 rupiah per kilogramnya,” papar Kapolresta.

Para tersangka telah merugikan pihak Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat) selaku pemilik barang, dengan kerugian materiil lebih kurang Rp 58.000.000. Mendasari Pasal 363 ayat (1) butir ke-4 KUHPidana, para Tersangka diancam pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Dari hasil penyelidikan dilapangan terdapat 4 (empat) TKP lainnya yaitu TKP Bimasakti Terminal Borobudur, TKP depan Pasar Borobudur, TKP Pos Polisi Brojonolan, dan TKP lampu merah Palbapang. Dari keterangan Tersangka sudah melakukan pencurian barang berupa manhole cover/saringan aliran air (drain gate) bentuk bulat terbuat dari besi dan penutup pohon (trees gate) bentuk kotak yang  terbuat dari besi sejak awal Desember 2023 sampai dengan Januari 2024. (SPnews/STH)

 

Editor: Administrator

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Rekomendasi

Terkini

X