hukum-kriminalitas

Ustaz Viral Jadi Tersangka: Kasus Dugaan Pelecehan Santri Guncang Publik

Jumat, 24 April 2026 | 22:41 WIB
Ustaz SAM jadi tersangka pelecehan seksual sesama jenis yang dilakukan kepada 5 orang santri. (Instagram/ahmad_almisry2)


Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Pendakwah ternama Syekh Ahmad Al Misry kini resmi menyandang status tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap lima santri laki-laki. Penetapan ini dilakukan oleh Bareskrim Polri setelah melalui rangkaian penyelidikan dan penyidikan atas laporan yang masuk sejak 28 November 2025.

Kasus ini ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO). Pihak kepolisian menyatakan bahwa penetapan tersangka dilakukan berdasarkan hasil gelar perkara yang mengacu pada laporan resmi yang telah terdaftar sebelumnya.

Perkembangan penanganan perkara juga telah disampaikan kepada pihak terlapor maupun pelapor. Polisi memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur, termasuk pemberitahuan hasil penyidikan kepada para korban.

Perwakilan korban, Achmad Cholidin, menyebut bahwa dugaan tindakan yang dilakukan oleh tersangka meninggalkan trauma mendalam bagi para santri. Bahkan, sempat muncul dugaan adanya tekanan atau intimidasi agar korban mencabut laporan.

Kesaksian lain datang dari Ustaz Abi Makki yang menyebut dugaan tindakan serupa pernah terjadi pada tahun 2021. Saat itu, disebutkan telah ada kesepakatan agar peristiwa tidak terulang. Namun, dugaan pelanggaran kembali terjadi pada 2025 hingga akhirnya korban memilih menempuh jalur hukum.

Penyidik juga mengungkap bahwa lokasi kejadian tidak hanya terjadi di satu tempat, melainkan tersebar di beberapa wilayah seperti Purbalingga, Sukabumi, Jakarta, Bandung, hingga luar negeri di Mesir.

Di sisi lain, tersangka membantah seluruh tuduhan tersebut. Melalui video yang diunggah di media sosial, ia menyatakan bahwa tudingan pelecehan tidak benar dan mengaku telah menyerahkan bukti serta saksi kepada kuasa hukumnya untuk diproses secara hukum.

Ia juga menepis isu bahwa dirinya pergi ke Mesir untuk menghindari proses hukum. Menurutnya, keberangkatan tersebut semata-mata untuk mendampingi ibunya yang sedang menjalani pengobatan dan operasi.

Terkait pemanggilan polisi, ia menjelaskan bahwa surat panggilan diterima setelah dirinya berada di luar negeri. Meski demikian, ia mengaku tetap kooperatif dengan memberikan keterangan secara daring kepada penyidik.

Dalam perkara ini, tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP serta Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang mengatur sanksi berat terhadap pelaku kekerasan seksual.

Kasus ini kembali memicu perhatian publik, terutama terkait perlindungan terhadap santri serta pentingnya penanganan serius terhadap dugaan kekerasan seksual di lingkungan pendidikan keagamaan.

Tags

Terkini