Semarang, SUARA PEMBARUAN — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap praktik pengiriman kendaraan bermotor ilegal ke luar negeri yang telah berjalan sejak awal 2025. Dalam kasus ini, sebanyak 1.727 unit kendaraan diduga telah diselundupkan ke Timor Leste dengan memanfaatkan dokumen ekspor palsu.Baca Juga: Polda Jateng Gagalkan Peredaran Tembakau Gorilla di Boyolali, Satu Pelaku Ditangkap
Kasus ini diungkap dalam konferensi pers pada Rabu (22/4/2026), sebagai hasil pengembangan laporan yang mulai ditangani sejak Januari 2026 melalui penyelidikan intensif.
Dirreskrimsus Polda Jateng, Kombes Pol Djoko Julianto, menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari informasi adanya pengiriman kendaraan dalam kontainer tanpa dokumen kepemilikan yang sah, atau hanya dilengkapi STNK.Baca Juga: Rengginang Laut Jadi Jalan Perubahan: Kisah Ibu Eko, Kartini Masa Kini dari Pesisir Rembang
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas berhasil menghentikan satu truk kontainer di Exit Tol Krapyak yang mengangkut 17 sepeda motor dan 2 mobil. Tak lama berselang, satu kontainer lain juga diamankan di Exit Tol Banyumanik dengan muatan serupa.
Dari hasil pemeriksaan sopir dan pengembangan kasus, polisi kemudian menelusuri sebuah gudang di kawasan Jalan Pakis–Daleman, Desa Bentangan, Kecamatan Wonosari, Klaten. Di lokasi ini ditemukan 12 sepeda motor serta 2 unit truk yang siap dimasukkan ke dalam kontainer untuk dikirim ke luar negeri.Baca Juga: Penembakan ASN di Yahukimo Saat Kunjungan Wapres: TPNPB dan TNI Saling Tuding
Dalam perkara ini, dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni AT (49) asal Klaten dan SS (52) warga Jakarta Selatan. AT diketahui berperan sebagai penyedia modal sekaligus penghubung dengan pembeli di Timor Leste, serta mengumpulkan kendaraan dari berbagai sumber tanpa dokumen lengkap. Sementara SS bertugas mencarikan jasa ekspedisi untuk pengiriman ke luar negeri.
Modus yang digunakan adalah mengumpulkan kendaraan roda dua hingga truk tanpa dokumen sah, lalu melengkapinya dengan dokumen ekspor palsu agar bisa dikirim melalui kontainer lewat Pelabuhan Tanjung Priok.Baca Juga: ASN Dinas TPHP Bengkulu Teken Komitmen Tidak Pungli dan Gratifikasi
Dari pengungkapan ini, polisi menyita berbagai barang bukti, di antaranya 2 kontainer, puluhan kendaraan, dokumen ekspor dalam jumlah besar, serta beberapa telepon genggam. Total kendaraan yang diamankan mencapai 52 unit, terdiri dari sepeda motor, mobil, dan truk.
Penyidik juga mengungkap bahwa praktik ilegal ini telah berlangsung selama lebih dari satu tahun, dengan total 52 kontainer yang telah diberangkatkan. Secara keseluruhan, jumlah kendaraan yang berhasil diselundupkan mencapai 1.727 unit, mayoritas berupa sepeda motor.Baca Juga: UTBK-SNBT di Universitas Bengkulu Diikuti 10.401 Peserta
Nilai transaksi dalam bisnis ilegal ini diperkirakan melebihi Rp50 miliar, dengan keuntungan pelaku ditaksir mencapai lebih dari Rp10 miliar. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.Baca Juga: Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Polsek Muara Tami Cek Lahan Jagung Binaan di Koya Barat
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam KUHP serta Undang-Undang Jaminan Fidusia, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Karena sebagian kendaraan diduga berasal dari hasil kejahatan, masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan dipersilakan datang ke kantor Ditreskrimsus Polda Jateng dengan membawa bukti kepemilikan resmi. Jika data sesuai, kendaraan akan dikembalikan tanpa biaya.Baca Juga: Pertamina Tegaskan Kenaikan BBM Nonsubsidi Terbatas pada Produk Tertentu, Pengawasan Distribusi Diperkuat