hukum-kriminalitas

Polisi Bongkar ‘Suntik Gas’ di Karanganyar! Ratusan Tabung LPG Subsidi Disalahgunakan

Senin, 6 April 2026 | 21:52 WIB
Kabid Humas Polda Jateng Kombes Artanto.


Semarang, SUARA PEMBARUAN - Jajaran Polda Jawa Tengah menegaskan komitmennya dalam memberantas penyalahgunaan distribusi LPG subsidi yang merugikan masyarakat.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyatakan berbagai pengungkapan kasus yang dilakukan menjadi bukti keseriusan aparat dalam melindungi hak masyarakat, khususnya kelompok penerima subsidi.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir praktik ilegal yang memanfaatkan energi bersubsidi untuk kepentingan pribadi. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk aktif melaporkan jika menemukan dugaan pelanggaran serupa.

Terbaru, kasus penyalahgunaan LPG subsidi kembali terungkap di wilayah Kabupaten Karanganyar. Satreskrim Polres Karanganyar berhasil membongkar praktik pemindahan isi gas subsidi 3 kilogram ke tabung non-subsidi berukuran 12 hingga 50 kilogram tanpa izin.

Pengungkapan ini bermula dari laporan warga yang mencurigai aktivitas di sebuah bangunan di Dukuh Pandakan, Desa Blorong, Kecamatan Jumantono. Sekitar pukul 14.30 WIB, petugas melakukan penyelidikan dan menemukan praktik “suntik gas” tengah berlangsung di gudang yang diketahui merupakan tempat penggilingan padi.

Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan tiga orang terduga pelaku dengan peran berbeda, mulai dari operator penyuntikan hingga pekerja bongkar muat tabung.

Dari lokasi, petugas menyita ratusan barang bukti, di antaranya 268 tabung LPG subsidi 3 kilogram, 181 tabung ukuran 12 kilogram, serta 7 tabung ukuran 50 kilogram. Selain itu, diamankan pula berbagai peralatan seperti selang regulator, segel tabung dalam jumlah besar, serta alat timbangan yang digunakan dalam praktik ilegal tersebut.

Artanto menegaskan bahwa praktik ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan masyarakat kecil karena gas subsidi yang seharusnya tepat sasaran justru disalahgunakan untuk kepentingan komersial.

Para pelaku kini dijerat dengan ketentuan hukum terkait penyalahgunaan migas, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp60 miliar.

Saat ini, seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Karanganyar untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lebih luas dalam praktik ilegal tersebut.



Tags

Terkini