Dampak yang ditimbulkan juga berlapis bukan hanya kerugian fisik, tetapi juga krisis pangan rumah tangga, ancaman gagal tanam, kerusakan ekonomi desa, serta potensi penyakit pascabanjir yang membebani kelompok paling rentan.
Atas kondisi tersebut, Julius Naninggolan selaku Kepala Divisi Advokasi Walhi Bengkulu menyampaikan "Kami menuntut audit menyeluruh dan pencabutan izin seluruh perusahaan tambang perkebunan dan konsesi lain yang beroperasi di daerah aliran sungai prioritas Provinsi Bengkulu.
Penegakan hukum terhadap korporasi yang terbukti menyebabkan kerusakan ekologis harus segera dilakukan dengan menerapkan prinsip tanggungjawab mutlak atau trict liability. Selain itu, pemerintah harus memberlakukan moratorium izin baru di seluruh kawasan tangkapan air, sempadan sungai, rawa, dan bentang alam sensitiflainnya.
Pemulihan yang dibutuhkan sekeder proyek normalisasi sungai atau pembangunan infrastruktur jangka pendek, tetapi rehabilitasi menyeluruh kawasan hulu DAS, perlindungan ruang resapan, pemulihan rawa, dan pelibatan masyarakat dalam pengawasan serta pemulihan ruang hidup mereka.
Julius menambahkan “Banjir Bengkulu 2026 adalah peringatan keras bahwa krisis ekologis di provinsi ini telah mencapai titik darurat. Menyederhanakan persoalkan ini hanya sebagai dampak hujan deras adalah bentuk pengaburan tanggung jawab dan pengulangan kebohongan lama uang terus merugikan rakyat.
Yang sedang terjadi adalah kejahatan ekologis yang terstruktur, dengan korporasi sebagai pelaku utama dan negara sebagai fasilitator, kata Julius, di Bengkulu, Senin (6/4/2026). Karena itu, para pelaku perusakan lingkungan dan pejabat yang memberikan izin diminta mempertimbangkan keselamatan ekologis harus dimintai pertanggungjawaban secara hukum, politik, dan moral.