hukum-kriminalitas

Viral! Kakek 75 Tahun Dipenjara Gara-Gara Tangkap Cendet, Kisah Masir Bikin Hati Warganet Tersentuh

Selasa, 10 Februari 2026 | 06:54 WIB
Menyoroti vonis penjara yang dialamatkan pada seorang kakek di Situbondo, Jawa Timur dalam kasus penangkapan burung cendet di TN Baluran. (Instagram.com/@mountnesia)

 

Situbondo, SUARA PEMBARUAN - Perbincangan hangat muncul di media sosial setelah kisah Masir (75), seorang kakek asal Desa Sumberanyar, Situbondo, Jawa Timur, mencuat ke publik. Ia harus menjalani hukuman penjara usai terseret kasus penangkapan burung cendet di kawasan Taman Nasional Baluran.

Melalui unggahan akun Instagram @mountnesia pada Senin, 9 Februari 2026, diceritakan bahwa Masir terpaksa menerima vonis dari Pengadilan Negeri Situbondo. Di usia senja, ia harus menghabiskan hari-harinya di balik jeruji besi.

Dalam perkara tersebut, Masir divonis hukuman penjara selama 5 bulan 20 hari karena kedapatan menangkap burung cendet, satwa yang dikenal mampu menirukan berbagai suara burung lain. Putusan itu pun langsung mengundang perhatian luas dari warganet.

Diketahui, Masir sempat menangkap lima ekor burung di area taman nasional. Namun, aksinya bukan dilakukan untuk hobi atau kesenangan, melainkan demi kebutuhan hidup. Burung-burung itu rencananya akan dijual dengan harga sekitar Rp30.000 per ekor untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Langkah kecil untuk menyambung hidup tersebut justru membawanya ke proses hukum yang panjang. Jaksa sempat menuntut hukuman dua tahun penjara, meski akhirnya majelis hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dengan pertimbangan kemanusiaan.

Meski demikian, Masir tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan keadilan restoratif. Riwayatnya yang sudah beberapa kali berburu di kawasan konservasi menjadi salah satu alasan. Di sisi lain, kondisi fisiknya juga memprihatinkan karena ia menderita asma dan telah lanjut usia.

Momen haru terjadi saat palu hakim diketuk. Masir dilaporkan menangis histeris di ruang sidang, lalu bersujud. Bukan karena sepenuhnya bebas, melainkan karena masa tahanannya hampir berakhir. Setelah menjalani 5 bulan 17 hari penahanan, ia hanya tinggal menunggu waktu untuk kembali ke rumah.

Putusan ini pun dinilai sebagian pihak sebagai upaya menghadirkan keadilan yang lebih manusiawi, dengan mempertimbangkan faktor usia, kesehatan, serta tekanan ekonomi yang dihadapi Masir.

Hingga Senin sore, 9 Februari 2026, unggahan tentang kisahnya telah disukai lebih dari 20 ribu pengguna Instagram, menandakan besarnya simpati publik terhadap nasib sang kakek.

Tags

Terkini