hukum-kriminalitas

Kena Dua Kasus Korupsi, Bupati Pati Sudewo Klaim Dikorbankan Meski Sudah Pakai Rompi Oranye

Kamis, 22 Januari 2026 | 05:39 WIB
Bupati Pati, Sudewo menanggapi penetapan tersangka terhadapnya terkait kasus suap di DJKA Kemenhub hingga skandal jual-beli jabatan. (Instagram.com/@sudewoofficial - YouTube.com / KPK RI)

 


Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Pati, Sudewo, sebagai tersangka dalam dugaan suap proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.

Sudewo diduga terlibat praktik suap dalam program pembangunan serta pemeliharaan jalur kereta api. Tak hanya itu, KPK juga menjeratnya dalam perkara dugaan jual-beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati.

Dalam kasus tersebut, calon perangkat desa disebut diminta menyetorkan uang melalui perantara dengan nominal berkisar Rp125 juta hingga Rp225 juta.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dua perkara dan mengenakan rompi oranye tahanan KPK, Sudewo menyatakan dirinya tidak bersalah. Ia bahkan mengaku menjadi pihak yang dikorbankan.

“Saya merasa tidak tahu apa-apa dan merasa dikorbankan,” ujar Sudewo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026.

Terkait kasus jual-beli jabatan, Sudewo mengakui sempat menerima kedatangan tiga kepala desa yang kemudian juga ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, pertemuan tersebut hanya sebatas permintaan arahan terkait pengisian perangkat desa.

Sementara itu, dalam kasus suap DJKA, Sudewo sebelumnya telah dua kali diperiksa sebagai saksi pada Agustus dan September 2025, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menetapkan total empat tersangka dalam operasi tangkap tangan di Pati, yakni Sudewo, Abdul Suyono (Kades Karangrowo), Sumarjiono (Kades Arumanis), dan Karjan (Kades Sukorukun).

Keempatnya ditahan selama 20 hari pertama, terhitung sejak 20 Januari hingga 8 Februari 2026, di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.



Tags

Terkini