hukum-kriminalitas

Walhi Bengkulu Menilai Penembakan Petani Pino Raya Akibat Pemda Tak Serius Selesaikan Konflik Agraria

Sabtu, 29 November 2025 | 21:30 WIB
Direktur Walhi Bengkulu, Dody Faisal.(Foto/Dok)

Bengkulu, SUARA PEMBARUAN- Peristiwa penembakan terhaap lima petani Pino Raya oleh keamanan PT Agro Bengkulu Selatan (ABS) yang terjadi tanggal 24 November 2025 merupakan bentuk ketidakhadiran negara dalam Konflik Agraria di Provinsi Bengkulu.

Konflik Agraria yang terjadi sejak tahun 2012 ini,terkesan sengaja dibiarkan berlangsung lama dan tidak diselesaikan oleh pemerintah dalam hal ini Kementerian ATR/BPN RI dan Pemprov Bengkulu dan Pemkab Bengkulu Selatan.

Konflik ini diawali dengan terbitnya surat keputusan (SK) Bupati Bengkulu Selatan Nomor: 503/425 Tahun 2012 tentang Pemberian Izin Lokasi Perkebunan kepada PT ABS seluas 2.950 hektare di Kecamatan Pino Raya, Kabupaten Bengkulu Selatan.

Direktur WALHI Bengkulu, Dodi Faisal dalam keterangan tertulisnya disampaikan SUARA PEMBARUAN, Sabtu (29/11/2025) mengatakan, peristiwa di Pino Raya seharusnya tidak terjadi apabila konflik yang telah terjadi sejak 2012 tersebut, menjadi prioritas penyelesaian oleh pemerintah daerah.

"Kami melihat ketidakseriusan Pemprov Bengkulu maupun Pemkab Bengkulu Selatan dalam menindaklanjuti konflik agraria ini. Padahal, masalah konflik ini telah lama disampaikan baik oleh Walhi Bengkulu maupun dari Forum Masyarakat Pino Raya (FMPR) kepada pemerintah setempat,“ tegas Dodi Faisal.

Dodi menambahkan, perusahaan perkebunan kelapa sawit ini, diduga telah beroperasi secara ilegal dan telah merugikan negara karena izin PT ABS telah berakhir sejak tahun 2017 lalu.

“Kami juga mempertanyakan Kejaksaan Agung RI yang belum menindaklanjuti laporan dugaan kerugian negara dari penerimaan pajak dariPT ABS yang disampaikan tanggal 7 Maret 2025, karena
perusahaan tetap beroperasi setelah izinnya berakhir tahun 2017," tambahnya.

Kemudian Kementerian ATR/BPN seharusnya melakukan penertiban terhadap lahan PT ABS sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021. Karena itu, Walhi Bengkulu menilai perusahaan ini telah sengaja menelantarkan lahannya dan melakukan pelanggaran lainnya.

Dewan Daerah Walhi Bengkulu,Egi Ade Saputra menambahkan, penyelesaian harusnnya diselesaikan melalui Tim Reforma AgrariaSejati(TRAS) yang baru dibentuk dan Tim Gugus Tugas Reforma Agraria(GTRA) Provinsi Bengkulu.

"Sebenarnya penyelesaian konflik agraria di Pino Raya bisa diselesaikan jika Tim TRAS dan Tim GTRA merespon dengan cepat dan tepat. Apabila tim bekerja maka kecil kemungkinan peristiwa 14 November 2025 lalu, terjadi dan memakan korban,“ tegas Egi.

Sementara itu, Kuasa hukum petani Pino Raya, Riki Pratama Putra mengatakan, sebelum peristiwa penembakan diketahui pada tanggal 12 November dan tanggal 20 November 2025, alat berat PT telah beroperasi yang kemudian di minta petani Pino Raya untuk tidak melanjutkan pekerjaannya sebelum PT ABS menunjukan legalitas perusahaan.

Namuntanggal 24 November 2025 PT ABS tetap berkeras mengoperasikan alat berat sehingga berujung pada peristiwa penembakan terhadap lima orang petani Pino Raya oleh oknum petugas keamanan perusahan tersebut.

Sebelum penembakan, katanya PT ABS diketahui telah 2 kali mengoperasikan alat berat walaupun telah diminta petani Pino Raya untuk berhenti sebelum menunjukan legalitas perusahaan. Kemudian atas peristiwa penembakan petani Pino Raya telah menyampaikan laporan ke Polres Bengkulu Selatan.

Untuk itu, pihaknya mendesak Kapolres Bengkulu Selatan segera menintaklanjuti laporan tersebut, dan proses hukum juga harus dilakukan secara transparan dan tuntas,” tegas Riki.

Seperti diketahui kasus penembakan terhadap petani Pino Raya pada Senin, 24 November 2025, sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku penembakan diduga dilakukan oleh tim pengamanan dari PT ABS.

Halaman:

Tags

Terkini