Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Pengungkapan besar terhadap praktik penyelundupan pakaian bekas impor kembali mencuri perhatian publik.
Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan pemasok balpres ilegal yang diduga memanfaatkan jalur-jalur tersembunyi serta truk angkutan lintas daerah. Nilai barang sitaan diperkirakan mencapai Rp4 miliar, menunjukkan bahwa arus barang bekas impor masih berlangsung meski telah dilarang keras oleh pemerintah.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Edy Suranta Sitepu, menegaskan bahwa jajarannya selalu mengambil langkah tegas terhadap peredaran barang-barang ilegal, khususnya pakaian bekas impor yang dinilai merusak usaha mikro dan kecil.
Ia menyebutkan bahwa penyelundupan thrifting tidak hanya memukul UMKM, tetapi juga mengandung risiko kesehatan bagi konsumen.
Operasi pertama digelar pada 11 November 2025, ketika polisi menghentikan sebuah truk di Duren Sawit yang terbukti mengangkut 23 balpres.
Pengakuan sopir berinisial D mengarah pada dua truk tambahan yang kemudian ditemukan di area pergudangan PT RPD di Padalarang, Bandung Barat. Sopir, pemilik barang, dan seorang yang diduga bertanggung jawab berinisial IR turut diamankan.
Penindakan berikutnya dilakukan pada 16 November 2025. Dua truk kembali diamankan di Km 19 Tol Jakarta–Cikampek (Japek) dengan muatan 232 balpres. Barang-barang tersebut diketahui berasal dari negara seperti Korea Selatan, China, dan Jepang.
Penyelidikan juga mengarah pada dugaan penggunaan “jalur tikus” untuk memasukkan balpres tanpa terdeteksi aparat. Edy menyebut modus ini bukan hal baru dan menjadi celah yang sering dimanfaatkan jaringan penyelundup.
Polisi masih menelusuri jalur utama masuk barang dan terus mendalami informasi yang mengarah pada seseorang berinisial A di Surabaya.
Polda Metro Jaya memastikan koordinasi akan diperkuat bersama Bea Cukai, Kemendag, hingga kejaksaan untuk proses pemusnahan barang bukti. Secara keseluruhan, polisi menyita 439 balpres dengan nilai mencapai Rp4 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menuturkan bahwa barang-barang tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.