Atas laporan itu, petugas berhasil mengamankan lima pelaku lainya berikut barang bukti dibawa ke Satreskrim Polresta Banyumas guna pemriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Pelaku Pembacokan Ketua KPPS Ditangkap, Dengan Ringan Mengaku Emosi
"Adapun barang bukti yang kita amankan diantaranya satu buah parang, satu buah stick golf, satu buah clurit panjang, satu unit sepeda motor honda scoopy, satu unit sepeda motor honda vario, dan satu unit sepeda motor honda beat,’’ ujarnya.
Baca Juga: Tim Gegana Brimob Evakuasi Penemuan Mortir di Sawah
Para pelaku dijerat kasus penganiayaan yang dilakukan secara bersama-sama dengan mengunakan senjata tajam sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat 1 ke 2e KUHP. *