Jakarta, SUARA PEMBARUAN – Penulis sekaligus aktivis, dr. Tifauzia Tyassuma atau yang dikenal sebagai dokter Tifa, resmi ditetapkan sebagai salah satu dari delapan tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Menanggapi status hukumnya, dokter Tifa menyatakan akan bersikap kooperatif dan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.
“Saya menghargai dan menghormati proses hukum. Dengan cara ini, semoga semuanya menjadi terang benderang, di mana kebenaran berpijak,” ujar dokter Tifa, Jumat (7/11/2025).
Ia menegaskan bahwa proses hukum selanjutnya akan ditangani oleh tim kuasa hukumnya.
“Untuk proses ini, saya menyerahkan sepenuhnya kepada tim pengacara saya,” tambahnya.
Meski demikian, dokter Tifa tetap berpegang pada keyakinannya bahwa apa yang ia lakukan adalah bentuk perjuangan menegakkan kebenaran.
“Memperjuangkan kebenaran memang tidak mudah, jalannya pasti terjal dan berliku. Saya siap lahir batin dan menyerahkan sepenuhnya kepada Allah,” tegasnya.
Sementara itu, Roy Suryo yang juga termasuk dalam daftar tersangka menyebut penetapan tersebut bisa menjadi preseden buruk. Ia menilai apa yang dilakukannya hanyalah bagian dari penelitian terhadap dokumen publik.
“Meneliti dokumen publik lalu dikriminalisasi, ini sangat buruk sebagai preseden,” ujar Roy di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Roy menegaskan tetap menghormati proses hukum dan mengajak masyarakat menunggu hasil penyelidikan. “Status tersangka itu masih bagian dari proses, jadi saya santai saja,” ujarnya.
Polda Metro Jaya sebelumnya mengumumkan delapan nama tersangka dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden Jokowi. Mereka dibagi dalam dua klaster, yakni ES, KTR, MRF, RE, dan DHL dalam klaster pertama, serta RS, RHS, dan TT (dokter Tifa) dalam klaster kedua.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menjelaskan bahwa pembagian klaster didasarkan pada hasil penyidikan serta perbuatan hukum masing-masing tersangka.
“Setiap klaster memiliki pasal yang berbeda sesuai dengan perannya masing-masing,” ujar Iman.
Para tersangka dijerat dengan kombinasi pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), mulai dari pasal pencemaran nama baik, penyebaran berita bohong, hingga provokasi di ruang digital.