Sementara itu saat persidangan, terdakwa Haruna Dg Talli dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim sebagimana disebutkan dalam putusan perkara nomor : 65/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Mks pada halaman 79 sebagai berikut : Bahwa dirinya menjadi Kuasa Direktur CV. Nardin Dwi Ars karena disuruh oleh H. Paris Yasir, dan CV. Nardin Dwi Ars ini adalah pemenang tender pekerjaan pasar Lassang-Lassang, Desa Arungkeke, Kabupaten Jeneponto.
Saat itu terdakwa Haruna Dg Talli sebagai Ketua PAC Gerindra Kecamatan Tamalatea, dan H. Paris Yasir sebagai Ketua DPC Gerindra Kabupaten Jeneponto serta sebagai Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto.
Bahwa ketika terdakwa datang ke rumah H. Paris Yasir yang dibicarakan adalah masalah pembangunan pasar, dan oleh H. Paris Yasir menyuruh terdakwa menjadi kuasa dan nanti berurusan dengan Awaluddin Dg Kulle.
Terdakwa menanyakan kepada Awaluddin Dg Kulle, kenapa terdakwa yang dijadikan kuasa direktur, lalu Awaluddin Dg Kulle mengatakan itu keinginan pak wakil ( maksudnya, H. Paris Yasir).
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan terdakwa di depan Majelis Hakim, maka terdapat fakta-fakta hukum sebagaimana termaktub dalam putusan perkara tersebut bahwa benar saksi Alamsa ( Ketua Pokja ) didatangi oleh Awal Dg Kulle dan meminta agar ketiga proyek pekerjaan pasar rakyat memenangkan perusahaan yang dikoordinir oleh H. Paris Yasir.
Olehnya itu untuk memenuhi rasa keadilan maka sepatutnya pihak Kepolisian Republik Indonesia dapat membuka dan memeriksa kembali orang-orang yang diduga ikut terlibat dalam perkara tersebut, salah satunya H. Paris Yasir yang juga diduga telah ikut bersama-sama dengan terdakwa/terpidana Haruna Dg Talli dalam merencanakan, mengatur, melaksanakan dan mendanai serta menerima keuntungan dari pelaksanaan pembangunan Pasar Lassang-Lassang Desa Arungkeke Kabupaten Jeneponto.
Majelis Hakim dalam pertimbangannya menyatakan bahwa berdasarkan fakta persidangan terdapat fakta hukum yang diperoleh dari persesuaian keterangan saksi-saksi, keterangan terdakwa/terpidana, alat bukti surat dan keterangan ahli serta barang bukti terungkap fakta hukum bahwa besarnya kerugian negara atas pelaksanaan pekerjaan pembangunan Pasar Rakyat Lassang-Lassang tahun 2017 sebesar Rp. 447.780.248,33 ( Empat Ratus Empat Puluh Tujuh Juta Tujuh Ratus Delapan Puluh Ribu Rupiah Dua Ratus Empat Puluh Delapan Rupiah koma tiga puluh tiga sen).
Informasi terbaru menyebutkan, penyidik Polda Sulsel telah memanggil sejumlah saksi untuk mendalami kasus yang bergulir sejak tahun 2017 ini. Hal itu pun dibenarkan oleh Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulsel, Kompol Jufri, yang dikonfirmasi media, belum lama ini. Jufri memastikan bahwa kasus ini akan diproses secara mendalam untuk mengungkap semua pihak yang diduga terlibat. (SP.news)