Kasus Korupsi Pembangunan Pasar di Jeneponto Berpotensi Menyeret Oknum Bupati

Photo Author
M Kiblat Said, Suara Pembaruan
- Kamis, 23 Oktober 2025 | 18:45 WIB
Mencari kjeadilan
Mencari kjeadilan

JENEPONTO - SUARA PEMBARUAN - Kasus korupsi pembangunan Pasar Lassang-Lassang di Kabupaten Jeneponto yang menjerat Haruna Dg Talli, kuasa direktur CV. Nardin Dwi Ars sebagai terpidana, kini akan memasuki babak baru atas dugaan keterlibatan oknum Bupati Jeneponto.

Pada sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri Makassar untuk perkara nomor 65/Pid.Sus-TPK/2020, Haruna Dg Talli dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukanTindak Pidana Korupsi secara bersama - sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3Jo.Pasal 18 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana yang didakwakan Jaksa Penuntur Umum (JPU) Saud Mulatua, S.H., M.H dalam dakwaan subsider.

Haruna sempat melakukan upaya hukum sampai ke tingkat kasasi, namun terdakwa tetap dipidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan sementara dengan perintah terdakwa segera ditahan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor : 1122 K/Pid-Sus/2023 tanggal 14 Maret 2023 Jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Makassar Nomor : 33/PID-TPK/2021/PT Mks tanggal 13 Oktober 2021 Jo. Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor : 65/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mks Tanggal 03 Juni 2020. Terdakwa juga didenda sebesar Rp. 100.000.000. sub 3 bulan serta uang pengganti sebesar Rp. 447.780.248, atau pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan

Haruna kini menghuni Lapas Kelas I Makassar, namun upayanya mencari keadilan terus disuarakan dari balik jeruji karena ia merasa yakin bahwa dirinya tidak pernah melakukan korupsi dan hanya diperintahkan untuk menjadi kuasa direksi salah satu perusahaan pada pelaksanaan proyek pasar oleh pimpinan partainya saat itu, H. Paris Yasir sebagai Ketua DPC Partai Gerindra Kabupaten Jeneponto. Terpidana juga menyuarakan ketidakadilan  dengan bersurat ke Presiden, penyidik Polda Sulsel, Kejaksaan, KPK.

Menurut Haruna, H Paris Yasir adalah sosok yang paling bertanggung jawab sebagaimana keterangan sejumlah saksi dalam sidang pemeriksaan di Pengadilan.

Kasus korupsi tersebut tak hanya sampai disitu, Penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan (Sulsel) saat ini sementara melakukan penyelidikan sebagai tindak lanjut dari putusan perkara Tipikor nomor : 65/Pid.sus-TPK/2020 dan berpotensi untuk menjadikan tersangka salah satu oknum bupati di Sulawesi Selatan yang diduga berperan sebagai inteluktual dader dalam perkara ini.

Penyidik akan membuka kembali dan melakukan penyelidikan dugaan keterlibatan oknum mantan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto Periode 2014-2019 yang saat ini menjabat sebagai Bupati Kabupaten Jeneponto. Penyelidikan dilakukan berlandaskan beberapa keterangan saksi-saksi maupun terpidana dalam persidangan di Pengadilan Negeri Makassar.

Sikap penyidik Polda itu dinilai terdakwa Haruna Dg Talli sebagai secercah harapan untuk mendapatkan rasa keadilan dalam penegakan hukum. Pasalnya, dalam kasus tersebut tidak hanya terpidana Haruna Dg Talli yang harus bertanggung jawab, melainkan ada oknum yang perannya sangat besar dalam kasus ini.

Saksi Eddy Jalil, ST yang dalam keterangan dihadapan Majelis Hakim dan dibawa sumpah mengatakan bahwa saksi pernah mengikuti pertemuan di rumah Sofyan bersama Paris Yasir dan Arman Basri, dibahas dalam pertemuan tersebut adalah termasuk fee yang delapan persen (8 %).

Saksi juga mengaku pernah membawa uang sebesar Rp. 400.000.000,- ( empat ratus juta rupiah dan Rp. 250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah ) untuk diserahkan kepada Kementerian  Perdagangan.

Menurut saksi, uang itu dibawa ke Jakarta dan berdasarkan informasi Awaluddin Asri, orang kepercayaan H Paris Yasir bahwa uang tersebut berasal dari H Paris Yasir.
 
Sedangkan saksi Awaluddin Asri dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim  dan dibawa sumpah sebagimana disebutkan dalam Putusan Perkara Nomor : 65/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Mks, pada halaman 40, antara lain menyatakan : Bahwa Saksi mengurus proyek tersebut atas perintah dari H. Paris Yasir (saat itu menjabat sebagai wakil ketua DPRD Kabupaten Jeneponto.

Bahwa setahu saksi, H. Paris Yasir memberikan uang kepada saksi Edy Jalil, saksi mengetahuinya ketika diajak H Paris Yasir dan dibicarakan terkait proyek pembangunan pasar. Setahu saksi, H Paris Yasir lah yang mengatur semua proyek ini mulai dari Dinas Perindag. Sedangkan yang mengerjakan proyek dilapangan adalah saudara Roni Datra  yang merupakan keluarga dari H. Paris Yasir.

Keterangan saksi lainnya yang mengarah pada dugaan keterlibatan H. Paris Yasir adalah saksi Muh. Taswin T, ST,M.AP.UH. Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim  dan dibawa sumpah sebagimana disebutkan dalam Putusan Perkara Nomor : 65/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Mks pada halaman 45 menyatakan bahwa  sepengetahuan saksi, untuk pekerjaan  Pasar Lassang-Lassang dan Pasar Pattana adalah proyek dari H. Paris Yasir ( saat itu masih menjabat Wakil Ketua DPRD Kabupaten Jeneponto ).
 
Saksi Arman Basri,ST dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim  dan dibawa sumpah sebagimana disebutkan dalam Putusan Perkara Nomor : 65/Pid.Sus-TPK/2020/PN. Mks pada halaman 48 menyatakan bahwa  terkait H. Paris Yasir, saksi hanya mengetahui dari mantan Kadis ( Sofyan ) bahwa H. Paris yang mengeluarkan dana untuk dibayar ke pusat sebesar Rp. 400.000.000,-. Pembayaran tersebut tak dijelaskan  namun diduga sebagai gratifikasi untuk mendapatkan proyek oembangunan pasar.

Kuasa Direktur

Halaman:

Editor: M Kiblat Said

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Rekomendasi

Terkini

X