Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Warga Cakung, Jakarta Timur, dikejutkan oleh kebakaran rumah kontrakan pada Kamis (18/9/2025). Belakangan diketahui, peristiwa itu dipicu oleh pertengkaran rumah tangga antara MA (29) dan istrinya, SN (33), yang berujung pada aksi penganiayaan brutal.
SN yang sempat dirawat intensif akibat luka bakar parah akhirnya meninggal dunia pada Minggu (21/9/2025) pukul 07.30 WIB. Jenazah kemudian dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk keperluan otopsi.
Perselisihan Sepele Berujung Maut
Kanit Unit PPA Polres Metro Jakarta Timur, AKP Sri Yatmini, menjelaskan bahwa peristiwa bermula dari permintaan MA kepada istrinya untuk membuatkan mi instan. Permintaan sederhana itu memicu cekcok yang semakin panas hingga korban berlari ke kamar ibunya. Meski sudah dilerai mertua, MA tetap melanjutkan kekerasan.
Dalam kondisi emosi, MA membawa tiner dalam botol plastik. Saat korban menanyakan maksudnya, pelaku menyiramkan cairan itu ke wajah, rambut, dada, dan leher korban, lalu memantik korek api hingga api membakar tubuh SN.
Luka Bakar Fatal
Akibat tindakan tersebut, korban mengalami luka bakar serius di bagian wajah dan tubuh bagian atas. Meski sempat dirawat di rumah sakit kawasan Pondok Kopi, nyawanya tak tertolong.
Atas perbuatannya, MA dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) serta Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Ancaman hukumannya penjara seumur hidup hingga hukuman mati.
Versi Pemadam Kebakaran
Kasi Operasi Sudin Gulkarmat Jakarta Timur, Abdul Wahid, sebelumnya menyebut kebakaran di rumah kontrakan tersebut diduga dipicu pertengkaran keluarga. Dalam peristiwa itu, lima orang berhasil diselamatkan, sementara satu korban — SN — mengalami luka bakar berat yang akhirnya merenggut nyawanya.