Jakarta, SUARA PEMBARUAN – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang akrab disapa Tom Lembong, secara resmi melayangkan laporan terhadap tiga orang hakim ke Mahkamah Agung (MA). Ketiganya merupakan anggota majelis yang menjatuhkan vonis pidana penjara selama 4,5 tahun terhadap dirinya.
Langkah hukum ini disampaikan oleh kuasa hukumnya, Zaid Mushafi, sebagai upaya untuk mendorong evaluasi atas proses peradilan yang dianggap menyimpang dari prinsip keadilan.
"Karena tidak ada dissenting opinion dari majelis dalam putusan terhadap Pak Tom, maka seluruh majelis hakim kami laporkan," ujar Zaid di hadapan awak media saat ditemui di Gedung MA, Jakarta Pusat, pada Senin, 4 Agustus 2025.
Zaid mengungkapkan adanya kekhawatiran bahwa salah satu hakim tidak menerapkan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence), melainkan sebaliknya—berpijak pada praduga bersalah (presumption of guilt).
"Seakan-akan Pak Tom sudah dianggap bersalah sejak awal, tinggal dicari pembenaran alat bukti, padahal itu tidak sesuai dengan prinsip hukum yang adil," tegasnya.
Pelaporan ini, menurut Zaid, bukan bertujuan untuk menyerang institusi MA atau aparat penegak hukum lainnya, melainkan mendorong adanya pembenahan sistem. Harapannya, proses hukum di masa mendatang dapat lebih objektif dan adil.
"Tujuannya agar ada koreksi, agar proses penegakan hukum ke depan lebih baik, tidak ada lagi individu yang merasa diperlakukan tidak adil seperti Pak Tom," ujarnya.
Adapun ketiga hakim yang dilaporkan yakni Dennie Arsan Fatrika sebagai ketua majelis, serta Purwanto S Abdullah dan Alfis Setyawan sebagai hakim anggota.
Sementara itu, Tom Lembong sendiri telah menerima abolisi dari Presiden Prabowo Subianto. Pemberian pengampunan itu tercantum dalam Surat Presiden Nomor 42/Pres072725 tertanggal 30 Juli 2025, bersamaan dengan pemberian amnesti terhadap tokoh politik Hasto Kristiyanto.