Pati, SUARA PEMBARUAN — Kasus pembunuhan sadis mengguncang warga Kayen, Pati, setelah mayat pria ditemukan dalam karung di dasar jurang Dukuh Guyangan, Desa Purwokerto.
orban, KR (34), diketahui dibunuh oleh temannya sendiri, AW (34), yang juga merupakan suami dari perempuan yang diduga memiliki hubungan gelap dengan korban.
Peristiwa bermula dari perselisihan rumah tangga yang menyimpang. Pelaku, AW, diketahui menginisiasi hubungan seksual tidak lazim bersama istrinya, dengan mengajak korban sebagai pihak ketiga. Hubungan tersebut dilakukan dua kali dalam periode Mei hingga Juni 2025 dan direkam sendiri oleh pelaku.
Amarah memuncak saat pelaku mendapati bukti komunikasi mesra antara korban dan istrinya sepulang dari Jakarta pada 17 Juli. Rasa cemburu dan sakit hati berubah menjadi dendam yang membakar niat pembunuhan.
Pada malam 19 Juli, pelaku mengajak korban minum minuman keras di rumahnya. Setelah korban lengah, pelaku menyeretnya ke belakang rumah dan menghantam kepala korban dengan batu hingga tewas. Jasad KR kemudian diikat, dimasukkan ke dalam karung, dan dibuang ke jurang sedalam 30 meter.
Jenazah korban ditemukan enam hari kemudian dalam kondisi mengenaskan. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap pelaku di rumah orang tuanya tanpa perlawanan.
Kapolresta Pati, Kombes Pol Jaka Wahyudi, menyampaikan bahwa pelaku telah mengakui seluruh perbuatannya. Barang bukti berupa batu, sepeda motor, karung, dan pakaian korban diamankan untuk penyidikan.
AW dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati. Kapolres juga mengimbau masyarakat agar tidak terjerumus dalam perilaku seksual menyimpang yang dapat merusak tatanan keluarga dan menjerumuskan pada tindakan kriminal.
"Biarkan akal sehat yang memimpin hidup, bukan hawa nafsu," tegas Kapolresta. Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melapor bila menemukan hal mencurigakan demi menjaga keamanan lingkungan.*