Semarang, SUARA PEMBARUAN — Lembaga Bantuan Hukum Majelis Umat Kristen Indonesia (LBH MUKI) Provinsi Jawa Tengah mengadakan penyuluhan hukum di Balai Desa Brongkol, Kecamatan Jambu, Kabupaten Semarang, pada Jumat (25/7), pukul 14.00–16.30 WIB.Baca Juga: Hutan Mangrove Jatim 30.839,3 Hektare, Terluas di Pulau Jawa
Kegiatan ini merupakan wujud pengabdian masyarakat dan bagian dari misi LBH MUKI Jateng untuk memberikan edukasi serta pendampingan hukum, terutama kepada kelompok rentan yang selama ini kurang memiliki akses terhadap informasi dan layanan hukum.Baca Juga: Pemkab Kaur Segera Realisasikan Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Merpas
Penyuluhan tersebut mendapat sambutan hangat dari warga. Puluhan peserta dari berbagai latar belakang hadir, mulai dari perangkat desa, tokoh masyarakat, perwakilan perempuan, hingga pemuda desa yang ingin lebih memahami persoalan hukum yang mereka hadapi.Baca Juga: Gubernur Helmi Hasan Wajibkan Seluruh Pejabat Pemprov Bengkulu Angkat Anak Yatim Jadi Anak Asuh
Sejak awal acara, antusiasme warga sudah terlihat. Banyak peserta datang lebih awal dengan membawa catatan berisi pertanyaan hukum pribadi. Isu-isu yang mencuat dalam forum ini antara lain tentang tanah yang belum bersertifikat, sengketa warisan, serta prosedur hukum dalam pembagian harta keluarga.Baca Juga: PGN Masuk 50 Besar Perusahaan Terbaik ASEAN dalam Tata Kelola, Raih Penghargaan Bergengsi ASEAN CGCA 2025
Kehadiran para narasumber yang merupakan praktisi hukum memberi peluang bagi warga untuk mendapatkan pemahaman langsung tanpa harus terbebani biaya konsultasi yang selama ini menjadi penghalang.
Dalam suasana yang interaktif dan hidup, para pemateri menyampaikan materi dengan bahasa yang sederhana dan mudah dicerna. Setelah itu, warga diberi kesempatan berdialog dan mengajukan berbagai kasus nyata yang mereka alami, seperti konflik warisan yang tak kunjung selesai, status kepemilikan tanah, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).Baca Juga: Jawa Timur Siap Sukseskan Peremajaan Tebu Rakyat, Produksi Gula Nasional 51,87% Dihasilkan Jatim
Beberapa peserta juga bertanya seputar batasan wewenang aparat pemerintah desa agar tak terjebak dalam pelanggaran hukum seperti korupsi dan pencucian uang.Baca Juga: Bupati Gowa : Penyaluran Bantuan Pangan Beras Harus Tepat Sasaran
Sesi tanya jawab berlangsung hangat. Para narasumber memberikan penjelasan praktis serta rekomendasi solusi yang bisa segera diambil. Ini memberi harapan baru bagi warga untuk mendapatkan keadilan melalui prosedur hukum yang sah.
LBH MUKI juga menyediakan layanan konsultasi lanjutan bagi peserta yang memiliki masalah hukum mendesak. Warga yang sebelumnya ragu atau takut mencari keadilan kini merasa lebih percaya diri karena mendapat dukungan dari pihak yang kompeten dan terpercaya.Baca Juga: Semen Indonesia Pasok 29.990 Ton untuk Tol Bocimi, Dorong Pariwisata dan UMKM Jawa Barat
Ketua LBH MUKI Jawa Tengah, Mardian Putra Frans, S.H., M.H., menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar acara sosialisasi satu kali, melainkan bagian dari program berkelanjutan. Ia menyebutkan rencana untuk mengadakan penyuluhan serupa di desa-desa lain di Kabupaten Semarang dan wilayah Jawa Tengah guna memperluas jangkauan bantuan hukum.
Melalui kegiatan ini, LBH MUKI berharap dapat menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat, membantu menyelesaikan persoalan hukum aktual, serta memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi kelompok yang rentan.Baca Juga: Jumbotron dan Selingkuh di Era Digital : Belajar dari Kasus Andy Byron
LBH MUKI Jawa Tengah merupakan lembaga yang fokus pada pelayanan bantuan hukum, edukasi, dan advokasi, khususnya bagi kelompok masyarakat marginal. Dengan mengusung nilai keberpihakan kepada keadilan, lembaga ini terus mendorong terciptanya masyarakat yang lebih sadar hukum dan berdaya.Baca Juga: Rumah Sakit Pertama Milik Kemenag di Makassar Segera Beroperasi
Struktur kepemimpinan LBH MUKI Jateng saat ini terdiri atas Mardian Putra Frans sebagai Ketua, Anton Pasaribu sebagai Sekretaris, dan Dr. Yessica Desiana sebagai Bendahara. Dewan Penasihat LBH MUKI Jateng diisi oleh beberapa pakar hukum, yang dipimpin Theofransus Litaay. *