hukum-kriminalitas

Polda Jabar Gagalkan Penyelundupan 50.000 Benih Lobster Ilegal Senilai Rp2 Miliar, Dua Warga Kebumen Ditangkap

Jumat, 4 Juli 2025 | 06:07 WIB



Bandung, SUARA PEMBARUAN - Upaya penyelundupan 50.000 ekor benih bening lobster berhasil digagalkan oleh Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Jawa Barat di ruas Tol Cipali KM 137, wilayah Kabupaten Indramayu, pada Kamis, 3 Juli 2025.

Benih lobster ilegal tersebut diperkirakan memiliki nilai ekonomi mencapai Rp2 miliar. Dua tersangka, masing-masing berinisial ID (30) dan MP (28), yang berasal dari Kebumen, Jawa Tengah, diamankan saat mengemudikan mobil Daihatsu Luxio putih dengan pelat nomor B 1610 BMD.

Petugas menemukan 10 kotak styrofoam di dalam kendaraan, yang berisi benih lobster jenis pasir dan mutiara yang dikemas tanpa izin resmi.

“Pengungkapan ini bermula dari informasi intelijen mengenai dugaan pengiriman benih lobster ilegal dari wilayah selatan Jawa Tengah menuju Tangerang,” jelas Direktur Polairud Polda Jabar, Kombes Pol Edward Indharmawan Eka Chandra, dalam keterangan pers di Cirebon.

Setelah mendapatkan informasi tersebut, polisi membuntuti kendaraan pelaku sejak dari Jawa Tengah hingga akhirnya dihentikan di ruas Tol Cipali. Saat diperiksa, kedua pelaku tidak dapat menunjukkan dokumen resmi yang sah terkait perikanan maupun pengangkutan.

Hasil penyelidikan awal mengungkapkan bahwa benih-benih lobster tersebut diperoleh dari nelayan lokal dan direncanakan untuk dikirim terlebih dahulu ke Lampung sebagai titik transit, sebelum diselundupkan ke luar negeri.

Kombes Edward menekankan bahwa aksi ilegal semacam ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengancam keberlanjutan ekosistem laut. “Nilai kerugian negara diperkirakan sekitar Rp2 miliar,” ujarnya.

Barang bukti yang disita berupa 50.000 benih lobster dan kendaraan yang digunakan dalam pengiriman. Kedua tersangka kini dijerat dengan Pasal 92 dan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 8 tahun dan denda hingga Rp1,5 miliar.*

 

Tags

Terkini