Baca Juga: Penumpang Batik Air Meninggal Dunia dalam Penerbangan
Sebelumnya, sudah enam orang ditetapkan Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi Kebocoran PAD Mega Mall dan PTM Bengkulu.
Enam orang tersebut yakni Mantan Walikota Bengkulu Ahmad Kanedi, Kurniadi Benggawan selaku Direktur Utama PT Trigadi Benggawan, Hariadi Benggawan selaku Direktur PT Trigadi Benggawan, Satriadi Benggawan selaku Komisaris PT Trigadi Benggawan, Chandra D. Putra selaku Mantan Pejabat BPN Kota saat itu menjabat sebagai Kasi pengukuran, Wahyu Laksono selaku Direktur PT. Dwisaha Selaras Abadi.