Bengkulu, SUARA PEMBARUAN-Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Bengkulu, kembali menetapkan satu orang tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi kebociran pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bengkulu, atas nama Budi Laksono (BL).
Dengan demikian, penyidik Kejadi Bengkulu, saat ini sudah berhasil menetapkan sebanyak 7 orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi PAD Kota Bengkulu. Tersangka pertama ditetapkan oleh penyidik Kejati Bengkulu adalah mantan Wali Kota Bengkulu, Ahmad Kanedy.
Tersangka ketujuh yakni Budi Laksono yang merupakan lakak kandung Wahyu Laksono yang merupakan Direktur PT. Dwisaha Selaras Abadi, telah ditetapkam tersangka sebelumnya.
Penetapan tersangka tersebut dibenarkan Kasi Penkum Kejati Bengkulu Ristianti Andriani yang menyampaikan perkembangan kasus disidik Kejati Bengkulu tersebut. Dalam perkara ini, peran tersangka secara tanpa hak turut serta menjaminkan tanah milik Pemerintah Kota Bengkulu ke bank.
Baca Juga: Usut Dugaan Korupsi, Penyidik Kejati Geledah Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu
Kasi Penkum menjelaskan tersangka Budi Laksono sebelumnya dilakukan pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan oleh tim penyidik Kejati Bengkulu akan dibawa ke Bengkulu.
"Budi Laksono selaku tanpa hak turut serta menjaminkan tanah milik negara ke bank," kata Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Rabu (25/6/2025).
Secara total dalam perkara ini Kejati Bengkulu telah menetapkan tujuh tersangka. Penyidik kejaksaan menyatakan tidak menutup kemungkinan akan menyusul para tersangka lainnya termasuk para mantan wali kota.
Kejati Bengkulu juga menyita sebuah pusat perbelanjaan Mega Mall dan Oasar Tradisional Modern (PTM) di Kota Bengkulu, Rabu (21/5/2025). Disitanya pusat perbelanjaan itu terkait penyidikan dugaan bocornya Pendapatan Asli Daerah (PAD), Kota Bengkulu atas berdirinya Pasar Tradisional Modern (PTM) Mega Mall di atas tanah milik Pemkot Bengkulu sejak tahun 2004.
Baca Juga: Penumpang Batik Air Meninggal Dunia dalam Penerbangan
Perkara ini mencuat berawal alih status lahan Mega Mall dari Hak Pengelolaan (HPL) pada 2004 menjadi Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB). Lalu SHGB dipecah menjadi dua: satu untuk Mega Mall dan satu lagi untuk pasar. Kemudian SHGB diagunkan ke perbankan oleh manajemen. Saat kredit menunggak SHGB diagunkan ke perbankan lain lagi hingga berutang pada pihak ketiga.
Kondisi ini mengakibatkan lahan milik Pemkot Bengkulu terancam hilang bila utang manajemen Mega Mall dan PTM tak dilunasi. Tak hanya itu, sejak berdiri, pengelola juga tidak pernah menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas daerah. Diduga, tindakan ini telah menyebabkan kerugian negara mencapai ratusan miliar rupiah.
Ketujuh tersangka yang ditetapkan keejaksaan yakni Hartadi Benggawan, Satriadi Benggawan, Komisaris PT Tigadi Lestari, Chandra D Putra mantan Pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bengkulu.
Telah ditetapkan tersangka lelbih dahulu mantan Wali Kota Bengkulu, Ahmad Kanedi, Dirut PT. Tigadi Lestaru, Kurniadi Benggawan. Dirut PT Dwisaha Selaras Abadi, Wahyu Laksono. Ketujuh, Budi Laksono yang merupakan lakak kandung Wahyu Laksono yang merupakan Direktur PT. Dwisaha Selaras Abadi.