Jakarta, SUARA PEMBARUAN – Polda Metro Jaya memeriksa ahli forensik digital Rismon Sianipar sebagai saksi dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo, Senin, 26 Mei 2025.Baca Juga: Polemik Stairlift Borobudur Jelang Kunjungan Presiden RI dan Macron, Istana Tegaskan Tak Rusak Cagar Budaya
Usai pemeriksaan, Rismon mengungkapkan bahwa dirinya dicecar berbagai pertanyaan seputar metode ilmiah yang ia gunakan dalam analisisnya.
"Saya ditanya seputar metode-metode ilmiah yang saya teliti," ujar Rismon kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya.Baca Juga: Bahlil Lahadalia Klaim Belum Tahu Soal Rencana Diskon Listrik 50 Persen yang Diungkap Airlangga
Ia menyebut ada 97 pertanyaan yang diajukan oleh penyidik, namun tidak semuanya bisa ia jawab karena menyangkut aspek teknis.
"Saya menjelaskan bagaimana proses ilmiah dan teliti yang saya lakukan terhadap lembar pengesahan milik Pak Jokowi, baik yang saya peroleh dari UGM maupun dari dokumen yang diunggah oleh Dian Sandi," jelasnya.Baca Juga: Langkah Hijau Jombang: Pengiriman Perdana 10 Ton Bahan Bakar Sampah ke Pabrik Semen SIG Tuban
Lebih lanjut, Rismon menuturkan bahwa pemeriksaan ini terkait laporan terhadap Presiden Jokowi yang dilayangkan pada 30 April 2025.
Penyidik juga menelusuri aktivitas Rismon di media sosial.Baca Juga: Tangani Peredaran Miras di Kota Waghete, Tokoh Pemuda Deiyai: Jaga Keamanan dan Persatuan
"Mereka juga bertanya soal akun X saya, @sianiparrismon, dan interaksi saya dengan Pak Roy Suryo di Diskursus Network, termasuk video saya di kanal YouTube Bali G Akademi," terang Rismon.
Ia menambahkan bahwa analisisnya mencakup telaah terhadap lembar pengesahan dan skripsi Jokowi, menggunakan algoritma dan pendekatan ilmiah yang ia jabarkan secara singkat dalam pemeriksaan tersebut.*Baca Juga: Siap Suplai Untuk Provinsi Lain, Hewan Kurban di Jatim Surplus