hukum-kriminalitas

Polri Bongkar Jaringan Grup Mesum di Facebook, 6 Pelaku Diciduk dari Jawa dan Sumatera

Kamis, 22 Mei 2025 | 09:25 WIB
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago. (Dok. Polres Ternate)

Jakarta, SUARA PEMBARUAN – Kasus dugaan penyebaran konten asusila oleh grup ‘Fantasi Sedarah’ tengah menjadi sorotan warganet. Grup Facebook tersebut diduga menjadi wadah perbincangan yang menjurus pada tindakan tidak senonoh dan berisi konten yang tak layak dikonsumsi publik.

Terbaru, Bareskrim Polri bersama Direktorat Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap jaringan penyebar konten pornografi yang beroperasi melalui dua grup Facebook, yakni ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Pol. Erdi A. Chaniago mengungkapkan bahwa enam terduga pelaku berhasil diamankan dari sejumlah lokasi di Pulau Jawa dan Sumatera.

“Enam pelaku telah kami tangkap dan saat ini sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Erdi dalam pernyataan resmi, Rabu (21/5/2025).

Ia menambahkan, jumlah tersangka kemungkinan akan bertambah seiring dengan pendalaman kasus yang masih berlangsung.

Para pelaku yang ditangkap berperan sebagai administrator dan anggota aktif yang secara langsung menyebarkan konten seksual, termasuk yang melibatkan perempuan dan anak-anak di bawah umur.

Dalam penggerebekan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa perangkat komputer, ponsel, kartu SIM, file digital berisi foto dan video, serta berbagai alat elektronik yang diduga digunakan dalam aktivitas ilegal tersebut.

Menurut Erdi, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan intensif oleh tim siber Mabes Polri dalam rangka memberantas kejahatan digital yang meresahkan masyarakat.

“Grup ini sudah lama menjadi perhatian karena menyebarluaskan konten pornografi, termasuk eksploitasi terhadap anak,” tegasnya.

Ia pun memastikan bahwa Polri akan terus menindak tegas setiap bentuk penyebaran konten pornografi, terlebih yang melibatkan anak sebagai korban.

Tags

Terkini