Semarang, SUARA PEMBARUAN — Empat orang yang diduga sebagai anggota organisasi masyarakat GRIB JAYA diamankan oleh Satgas Anti Premanisme Operasi Aman Candi 2025 Polda Jawa Tengah. Mereka ditangkap atas dugaan tindak pidana perusakan dan pencurian aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI) di kawasan Gergaji, Semarang.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng, Kombes Pol Dwi Subagio, aksi para pelaku terungkap berkat rekaman CCTV yang menunjukkan perusakan pagar seng milik PT KAI pada 29 Desember 2024. Pagar tersebut sebelumnya dipasang oleh PT KAI Daop IV Semarang pada Juli 2024 untuk mengamankan lahan kosong dari upaya penguasaan ilegal.
“Para pelaku merusak pagar dan membawa kabur material logam tanpa izin. Aksi ini telah dilaporkan pada awal Januari 2025, dan dari hasil penyelidikan, kami berhasil menangkap empat tersangka,” ujar Dwi Subagio dalam keterangan pers, Senin (19/5).
Tersangka berinisial KA (41), DW (45), JYO (42), dan HY (40), seluruhnya tercatat sebagai anggota GRIB JAYA. Selain barang bukti berupa potongan besi dan dokumen kepemilikan tanah milik PT KAI, polisi juga menyita handphone, surat mandat ormas, dan satu unit mobil pick up yang digunakan dalam aksi tersebut.
Dwi Subagio menegaskan bahwa kepolisian akan menindak tegas setiap bentuk premanisme berkedok ormas. "Tindakan mereka tidak hanya melanggar hukum, tapi juga mengganggu ketertiban umum dan menghambat pembangunan,” tegasnya.
Kini para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal berlapis, antara lain Pasal 170 dan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi masih terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain.