Cilegon, SUARA PEMBARUAN – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Banten resmi menetapkan tiga pimpinan organisasi di Cilegon sebagai tersangka dalam kasus dugaan intimidasi terhadap kontraktor asing, PT China Chengda Engineering Co, yang tengah mengerjakan proyek pembangunan PT Chandra Asri Alkali (CAA).
Ketiga tersangka tersebut adalah Muhammad Salim (54), Ketua Kadin Kota Cilegon; Ismatullah (39), Wakil Ketua Kadin Bidang Industri; serta Rufaji Jahuri (50), Ketua Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Kota Cilegon.
Dalam konferensi pers pada Jumat, 16 Mei 2025, Direktur Reskrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengungkapkan bahwa ketiganya diduga melakukan tindakan intimidatif guna mendapatkan jatah proyek senilai Rp5 triliun tanpa melalui proses lelang.
“Saudara IA diduga menggebrak meja dan menuntut proyek untuk Kadin. Bersama MS, mereka memaksa meminta proyek. Sementara RJ mengancam akan menghentikan jalannya proyek jika permintaan tidak dipenuhi,” jelas Dian.
Berdasarkan pemeriksaan saksi dan barang bukti, tindakan mereka dianggap memenuhi unsur pidana berupa pengancaman. Selain itu, MS juga diduga menggerakkan massa untuk menggelar aksi di PT Chengda pada 14 dan 22 April 2025, sebagai bagian dari tekanan agar proyek diberikan kepada kelompok mereka.
Proyek pembangunan oleh PT Chengda diketahui merupakan bagian dari investasi strategis yang dilakukan di wilayah industri Cilegon. Polda Banten menegaskan proses hukum akan berjalan sesuai aturan yang berlaku.*