Jakarta, SUARA PEMBARUAN — Kejaksaan Agung Republik Indonesia kembali menyita dana sebesar Rp479 miliar pada Kamis, 8 Mei 2025, sebagai bagian dari penyidikan dugaan pencucian uang yang melibatkan kegiatan bisnis sawit PT Duta Palma Group.
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, akumulasi nilai penyitaan dalam perkara ini kini telah mencapai Rp6,8 triliun.
"Kami ingin menyampaikan pembaruan terkait total dana yang telah kami amankan dari PT Duta Palma Group, yaitu sejumlah Rp6.862.804.090.000 atau sekitar Rp6,8 triliun," ujar Harli dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta.
Ia menegaskan bahwa penyampaian data ini penting agar publik dapat melihat komitmen Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dalam menegakkan hukum dan memulihkan kerugian negara.
"Seluruh uang yang telah kami sita disimpan di rekening khusus penitipan negara, tepatnya di rekening penampungan (RPN) yang tersebar di berbagai bank yang telah ditunjuk pemerintah," jelasnya.
"Uang tersebut tidak kami bawa secara fisik atau simpan di kantor. Semuanya langsung disetorkan ke rekening resmi negara," lanjut Harli.
Sebelumnya, lima perusahaan di bawah naungan Duta Palma Group yang dimiliki oleh pengusaha Surya Darmadi telah didakwa melakukan tindak pidana korupsi terkait pengelolaan perkebunan kelapa sawit secara ilegal di wilayah Indragiri Hulu, Riau.
Kelima entitas korporasi tersebut — PT Palma Satu, PT Seberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, dan PT Kencana Amal Tani — menjalani proses hukum sebagai terdakwa dan diwakili oleh Tovariga Triaginta Ginting selaku direktur. Kendali atas perusahaan-perusahaan itu tetap berada di tangan Surya Darmadi sebagai pemilik utama.
Jaksa Penuntut Umum menyatakan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut diduga melakukan pelanggaran hukum berupa penguasaan hutan negara tanpa izin yang sah.
Akibat tindakan tersebut, negara mengalami kerugian finansial sebesar Rp4,7 triliun serta 7.885.857 dolar AS, yang jika dikonversikan setara dengan sekitar Rp130 miliar, berdasarkan hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).