hukum-kriminalitas

Sidang Pertama Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah Dikawal Ketat Aparat Keamanan, Berlangsung Aman dan Lancar

Senin, 21 April 2025 | 17:52 WIB
Sidang perdana kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah di PN Tipikor Bengkulu berlangsung aman, lancar dan tertib, Senin 21 April 2025.(Foto/Ist)

Bengkulu, SUARAPEMBARUAN-Sidang pertama perkara dugaan tindak pidana korupsi dengan terdakwa mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah (RM), Sekda Bengkulu Non Aktif, Isnan Fajri, dan ajudan RM, Evriansyah alias Anca, di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bengkulu, Senin (21/4/2025) dikawal ketat aparat keamanan setempat.

Sejumlah anggota polisi dari Polresta Bengkulu dan Polda, serta mobil bara kuda, disiagakan di sekitar PN Tipikor Bengkulu. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan sidang pertama ini berjalan aman dan lancar.

Kapolresta Bengkulu Kombes Pol Sudarno yang turun langsung ke TKP melakukann pemantuan situasi mengatakan, personel yang diturunkan memang ditujukan untuk memastikan persidangan berjalan lancar dan tertib karena diperkirakan bakal dihadiri banyak pengunjung.

Baca Juga: Pemerintah Lakukan Efisiensi Anggaran, DPRD Kota Bengkulu Tetap Reses Serap Aspirasi Masyarakat

“Ini kita lakukan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang ingin menyaksikan proses sidang agar persidangan berjalan dengan baik. Kami beri bantuan pengamanan yang maksimal,” ujar Kombes Sudarno.

Ia menambahkan, setiap pengunjung yang akan menyaksikan persidangan akan diperiksa oleh petugas mulai dari pintu masuk hingga ke ruang sidang. Selain itu, setiap pengunjung yang masuk ke ruang sidang akan diperiksa metal detector dan diwajibkan mengenakan tanda pengenal atau ID Card.

Pengunjung yang dapat akses ke ruang sidang dibagi tiga kelompok. Khusus keluarga mengenakan ID Card berwarna hijau. Sementara kalangan wartawan berwarna kuning.

Menurut Sudarno, jalannya sidang perdana ini juga akan bisa dipantau oleh pengunjung melalui layar streaming yang telah disediakan pihak PN Bengkulu, yakni di ruang bagian dalam, selasar, aula dan luar Gedung.

Baca Juga: Tunggakan Pembayaran Dapur MBG Kalibata Capai Rp1 Miliar, Pengacara : Ada Niat Jahat dari Salah Satu Oknum Yayasan MBN

“Di ruang dalam ada sekitar 48 kursi, di selasar 50 kursi, sisanya ada di aula dan di luar ada monitor tv. Ini dilakukan agar masyarakat dapat menyaksikan persidangan dengan tertib, aman dan nyaman,” Kombes Pol Sudarno.

Didakwa Terima Gratifikasi

Mantan Gubernur Bengkulu, Rohin Mersyah, Sekda non aktif, Isnan Fajri dan ajudan Anca selain diduga korupsi juga dijerat jaksa penuntut umum KPK dengan pasal gratifikasi. Rohidin disebut menerima uang dari sejumlah pengusaha dan politisi.

Penuntut Umum KPK, Ade Azharie, dalam dakwaannya yang dibacakan dalam sidang di Pengadilan Tipikor PN Bengkulu menyebutkan, jumlah uang gratifikasi yang diterima terdakwa adalah sebanyak Rp 30,3 miliar, USD 42,715.00, SGD 309,581.00 dan barang berupa kaos sebanyak 14.500 pieces senilai Rp 130.500.000.

“Bahwa perbuatan terdakwa Rohidin Mersyah bersama-sama dengan Evriansyah, Isnan Fajri dan Alfian Martedy yang menerima gratifikasi dalam bentuk uang dan barang tersebut, haruslah dianggap pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa Rohidin Mersyah selaku Gubernur Bengkulu,” jelasnya.

Halaman:

Terkini