hukum-kriminalitas

Mantan Gubernur Rohidin Mersyah Segera Jalani Persidangan di PN Tipikor Bengkulu Terkait OTT KPK

Selasa, 15 April 2025 | 09:40 WIB
Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah tiba di Rutan Malabro sebagai tananan jaksa untuk menjalani persidangan di PN Tipikor Bengkulu terkait kasus OTT KPK.(Foto/Ist)

Bengkulu, SUARAPEMBARUAN- Mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang terjerat dalam kasus korupsi didugaan penerima gratifikasi dan pemerasan ASN pemprov setempat, segera menjalani persidangan di Pengadikan Negeri Tipikor setempat, menyusul berkas perkaranya sudah dilimpihkan penyidik Ku PK ke pihak Kejaksaan daerah ini.

Selain itu, penahanan Rohidin Mersyah, Sekda Provinsi Bengkulu no aktif Isnan Fajri dan ajudan Gubernur Bengkulu, Anca dipindahkan dari tahanan KPK di Jakarta ke tahanan titipan jaksa di Lapas dan Rutan di Bengkulu.a

Pemindahan penahanan ketiga tersangka tersebut, dilaksanakan pada Senin (14/4/2025) setelah tiba di Bengkulu dari tahanan KPK Jakarta. Mantan Gubernur Rohidin Mersyah ditahan sebagai tanahan titipan jaksa di Rutan Malabro, Kota Bengkulu.

Baca Juga: Bank Bengkulu Gelar Bakti Sosial Santuni 1.000 Anak Yatim

Sedangkan tersangka Isnan Fajri dan Anca ditahan sebagai tahanan titipan jaksa di Lapas Klas IIA Bentiring, Kecamatan Muara Bangkahulu, Kota Bengkulu.

Dari pantuan, tersangka mantan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah bersama tersangka Sekda Bengkulu, Isnan Fajri dan mantan ajudan Gubernur Rohidin, Anca tiba di Bandara Fatwati Bengkulu bersama rombongan KPK, Senin (14/5/20025) sekitar pukul 13.00 WIB lebih.

Dari bandara mereka diangkut dengan mobil tahanan kejaksaan ke menuju Rutan Malabro dan Lapas klas IIA Bentiring dikawal kendaraan polisi barakuda dan polisi senjata lengkap.

Setiba di Rutan Malabro mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah langsung menuju ruang tanahan tanpa berkomentar kepada awak media yang sejak pagi menunggu kedatangan mantan orang nomor satu di Bengkulu ini.

Baca Juga: Pemkab Bengkulu Tengah Targetkan Perbaikan Bangunan Sekolah Rusak Tuntas Tahun 2025, Bupati dan Wabup Siap Tak Gajian

Demikian juga tersangka Isnan Fajri dan Anca setiba di lapas kelas IIA Bentiring langsung masuk ke dalam lapas. Mereka dikawal anggota KPK dan polisi bersenjata lengkap. Hal ini dilakukan untuk menjaga keamanan para tersangka.

Jadwal Sidang

Sidang perdana kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Rohidin Mersyah, Isnan Fajri, dan Evriansyah direncanakan pada Senin ( 21/4/2025) mendatang di PN Tipikor Bengkulu. PN Tipikor Bengkulu sudah menetapkan majelis hakim yang akan memimpin persidangan.

Menurut Humas PN Tipikor Bengkulu, T. Oyong SH, ada lima majelis hakim yang akan bersidang dalam perkara tersebut, yakni dua hakim karir dan 3 hakim ad-hock. Mereka adalah Paisol, (Ketua PN Bengkulu Selatan), sebagai hakim ketua; Achmadsyah Ade Muri (hakim karir), Muhammaf Fauzi, Puspita Sari, dan Ramayani Darwis (ketiga terakhir hakim ad-hock).

Sementara KPK sudah menetapkan delapan jaksa penuntut umum. Mereka adalah Agung Satrio Wibowo, Oktafianta Ariwibowo, Freddy Dwi Prasetyo Wahyu, Heni Nugroho, Martopo Budi Santoso, Agus Subagya, Tony Indra, Ade Azharie, dan Lignauli Theresa.

Halaman:

Tags

Terkini