Para tersangka membeli tabung gas 3 kilogram sebanyak-banyaknya dari pengecer di berbagai wilayah setempat.Baca Juga: Update Skandal Korupsi Iklan BJB: Anggaran Rp406 M, Direalisasikan Hanya Rp100 M
Lalu setelah terkumpul di satu lokasi, pelaku memindahkan isi dari tabung gas 3 kilogram ke tabung gas non-subsidi 12 kilogram.
Pemindahan dilakukan dengan cara menyuntik dengan menggunakan alat regulator modifikasi dan batu es.Baca Juga: Wabup Bengkulu Tengah Tarmizi Monitoring Lokasi Banjir dan Bantu Warga Terdampak
Setelah tabung gas 12 kilogram terisi, para pelaku menimbang serta memasangkan segel dan kode batang (barcode) sehingga menyerupai produk resmi yang dikeluarkan pemerintah.
"Tabung gas non-subsidi 12 kilogram hasil penyuntikan dijual ke masyarakat dengan harga non-subsidi serta isi tabung gas tidak sesuai standar atau kurang," sebut Nunung.
Nunung juga menyebut, para tersangka mendapatkan total keuntungan sebesar Rp10,184 miliar.Baca Juga: Patrige Renwarin Safari Ramadhan di Masjid Al-Muhajirin Koya Barat
Sementara itu, kerugian negara atas dugaan tindak pidana itu masih dihitung otoritas berwenang.*