Tilep Puluhan Juta Janjikan Lulus Tes Honorer Pemprov Bengkulu, Mantan Honorer Ditangkap Polisi

Photo Author
Usmin., Suara Pembaruan
- Selasa, 4 Februari 2025 | 18:21 WIB
Tersangka SP menjalani pemeriksaan di Mapolsek Ratu Agung, Polres Bengkulu.(Foto/Ist)
Tersangka SP menjalani pemeriksaan di Mapolsek Ratu Agung, Polres Bengkulu.(Foto/Ist)

Bengkulu, SUARAPEMBARUAN-Kepolisian Sektor (Polsek) Ratu Agung, Polresta Bengkulu, meringkus SP eks honorer yang menjanjikan bisa meloloskan masyarakat menjadi honorer di Pemprov Bengkulu.

Ditangkapnya SP oleh polisi berkat pengaduan masyarakat. Kapolsek Ratu Agung, Iptu Syaiful Bahri menjelaskan pelaku telah ditetapkan tersangka.

Tersangka mantan honorer di Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Bengkulu, menjanjikan pada masyarakat mampu meluluskan honorer menggunakan sejumlah uang," kata Iptu Syaiful Bahri dalam penjelasannya di Mapolsek Ratu Agung, Selasa (4/2/2025).

Baca Juga: Pusat Kuliner Z-Corner Baznas Bengkulu Resmi Dibuka

Sejauh ini dalam penelusuran polisi sudah ada tujuh korban SP. Para korban untuk lulus diwajibkan SP menyetor sejumlah uang. Dalam aksinya, ia berhasil mengumpulkan uang sebesar Rp 21 juta dari tujuh korban.

Dalam melancarkan aksi penipuannya, SP agar tampak meyakinkan ia membuat nametag palsu dilengkapi seragam dinas putih berlogo Pemprov Bengkulu untuk para korbannya.

Tersangka juga berani memalsukan surat keterangan dari Biro Pemerintahan, lengkap dengan tanda tangan palsu, yang menyatakan bahwa para korban telah diterima sebagai pegawai honorer.

Baca Juga: Tenaga Non ASN Pemprov Bengkulu Masuk Data BKN Diusulkan Jadi PPK Paru Waktu

“Korban membekali nametag palsu, baju dinas berlogo Pemprov Bengkulu dan surat pengangkatan dari Biro Hukum Pemprov Bengkulu,' jelas Kapolsek. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun penjara.

Dihadapan polisi tersangka mengakui perbuatannya serta melancarkan aksi tersebut karena terdesak kebutuhan hidup. "Saya terdesak kebutuhan hidup sementara pekerjaan tidak ada," ujar SP.(*)

 

Editor: Usmin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Rekomendasi

Terkini

X