Putusan Sidang Kode Etik: Aipda Robig Zaenudin Dipecat!

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Senin, 9 Desember 2024 | 22:23 WIB
Aipda Robig Zainudin pelaku penembakan siswa SMKN 4 Semarang GRO (17), ditahan di Mapolda Jateng.
Aipda Robig Zainudin pelaku penembakan siswa SMKN 4 Semarang GRO (17), ditahan di Mapolda Jateng.

 

 

Semarang, SUARA PEMBARUAN - Anggota Satuan Resnarkoba Polrestabes Semarang Aipda Robig Zaenudin akhirnya dijatuhi putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatan dari dinas Polri.

Putusan tersebut diambil dalam sidang Komite Kode Etik Polri (KKEP) di Mapolda Jateng, Senin (9/12). Sidang yang tertutup bagi media itu dimulai pukul 13.00 WIB dan berlangsung lebih dari 7 jam.

“Sidang KKEP memutuskan Aipda R (Robig) PTDH, yang bersangkutan melakukan perbuatan tercela, menembak anak-anak yang tengah mengendarai sepeda motor,” ungkap Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto, kepada media, Senin malam usai sidang.Baca Juga: Taruna Ikrar Buka Ruang Mahasiswa Belajar Riset Inovasi di BPOM, MoU 19 PT

Dijelaskan, perbuatan Aipda Robig Zaenudin, selain tergolong tercela juga merusak citra institusi Polri. Atas putusan PTDH itu, Robig mengajukan banding.

Dia masih dilakukan penahanan di Patsus (penempatan khusus) di Polda Jateng. “Yang bersangkutan mengajukan banding dan diberikan Waktu selama tiga hari," tegasnya.Baca Juga: Kementan Cetak 100 Ribu Hektar Sawah Baru di Kaltara


Sidang disaksikan langsung oleh komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), dua korban penembakan yang selamat, keluarga korban, serta kuasa hukum korban.

Aipda Robig Zaenudin adalah pelaku penembakan terhadap 3 siswa SMKN 4 Semarang, pada Minggu (24/11/2024) dini hari. Penembakan itu mengakibatkan korban Gamma Rizkynata Oktafandy (17) tewas, serta melukai korban AD dan S.Baca Juga: Sandra Dewi Absen di Sidang Lanjutan Korupsi Harvey Moeis, Hanya Memantau dari Rumah

Berdasarkan pemeriksaan Propam Polda Jateng, Aipda Robig diduga melanggar Perkap nomor 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Senpi. Propam juga menjeratnya dengan Pasal 13 ayat (1) PPRI nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Kepolisian.

Zainal Abidin Petir

Kuasa hukum keluarga korban Gamma Rizkynata Oktafandy, Zainal Abidin Petir dari Lembaga Bantuan Hukum Penyambung Titipan Rakyat (LBH Petir) mengaku lega atas putusan PTDH terhadap Aipda Robig Zaenudin.Baca Juga: Hakordia, Budi Gunawan: Prabowo Perintahkan Aparat Tegas Berantas Korupsi

"Kami lega, akhirnya pelaku disanksi pemecatan. Putusan PTDH ini adalah putusan maksimal dalam siding kode etik. Dalam sidang, terbukti bahwa pelaku melakukan penembakan tidak dalam kondisi terancam nyawanya, dan itu dibuktikan dari dua alat bukti yang sah, yakni keterangan saksi korban dan CCTV," tegas Petir.

"Yang kini kami kawal agar pelaku juga dihukum pidana secara setimpal sesuai perbuatannya. Pelaku telah melakukan extra judicial killing atau pembunuhan di luar hukum, yang ancaman hukumannya jika terbukti di pengadilan bisa hukuman seumur hidup," pungkas Petir.*

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X