Terkait Kasus Dugaan Gratifikasi Gubernur Rohidin, Penyidik KPK Geledah Kantor Disnakertran Bengkulu

Photo Author
Usmin., Suara Pembaruan
- Kamis, 5 Desember 2024 | 21:11 WIB
Penyidik KPK kembali melakukan pengeledahan di Kantor Disnakertran Bengkulu dan menyinta sejumlah dokumen terkait kasus dugaan gratifikasi Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.(Foto/Ist)
Penyidik KPK kembali melakukan pengeledahan di Kantor Disnakertran Bengkulu dan menyinta sejumlah dokumen terkait kasus dugaan gratifikasi Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.(Foto/Ist)

Bengkulu, SUARAPEMBARUAN–Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggeledah kantor Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu, Kamis (5/12/2024) sore.

Penggeledahan ini terkait OTT Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi dua pekan lalu. Penyidik KPK melakukan pengeledahan Kantor Disnakertran Bengkulu, berlangsung sekitar dua jam dan berfokus pada ruang kerja Kepala Dinas Tenaga Kerja Bengkulu, Syarifudin.

Menurut keterangan salah satu staf Disnakertrans, penyidik KPK tiba mengenakan pakaian biasa sebelum akhirnya memakai rompi khusus. Mereka langsung membuka segel di ruang kerja Kepala Dinas untuk melakukan pemeriksaan, didampingi oleh Syarifudin dan beberapa staf dinas.

Usai melakukan penggeledahan tim KPK meninggalkan kantor dengan membawa dokumen terkait kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.

Selain itu, satu koper berwarna biru yang juga diduga berisi berkas penting turut diamankan. Setelah penggeledahan selesai, Syarifudin terlihat meninggalkan kantor menuju mobil tanpa memberikan keterangan kepada awak media.

Sehari sebelumnya, KPK telah menggeledah ruang kerja Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah, ruang Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri dan ruang Biro Umum, Pemprov Bengkulu.

Penggeledahan ini merupakan lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada Sabtu (23/11/2024) lalu. Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan Rohidin Mersyah, Sekda Provinsi Isnan Fajri, dan ajudan gubernur bernama Anca sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan.

Seperti diketahui hingga saat ini sudah belasan pejabat Pemprov Bengkulu, diperiksa penyidik KPK dalam kapasitas sebagai saksi. Hal ini dilakukan KPK untuk mendalami kasus agar perkara ini menjadi terang benderang.

Meski sudah belasan pejabat eslen II Pemprov Bengkulu diperiksa penyidik KPK, tapi sampai sekarang tersangka baru tidak orang, yakni Rohidin Mersyah, Iskan Fajri dan Anca.

Sedangkan pejabat setingkat kepala dinas dan kepala biro yang diperiksa penyidik KPK sejauh ini masih dalam kapasitas sebagai saksi dari 3 orang tersangka tersebut.(SP/Min)

 

Editor: Usmin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Rekomendasi

Terkini

X