Kabid Propam Polda Jateng: Penembakan Gamma Tidak Terkait Pembubaran Tawuran

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Selasa, 3 Desember 2024 | 15:22 WIB
Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Aris Supriyono, saat RDP dengan Komisi III DPR RI, Selasa (3/12).
Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Aris Supriyono, saat RDP dengan Komisi III DPR RI, Selasa (3/12).

 


Semarang, SUARA PEMBARUAN - Kabid Propam Polda Jateng, Kombes Aris Supriyono, menegaskan, penembakan yang dilakukan oleh pelaku Aipda Robig Zaenudin yang menyebabkan tewasnya siswa SMKN 4 Semarang bernama Gamma Rizkynata Oktafandy (17), tidak terkait dengan pembubaran aksi tawuran.

"Penembakan yang dilakukan tidak terkait dengan pembubaran tawuran yang terjadi sebelumnya," ungkap Kombes Aris Supriyono, dalam rapat bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (3/12).Baca Juga: InJourney Airports Turunkan PSC 50% di Seluruh Bandara Selama Angkutan Nataru

Rapat digelar untuk meminta penjelasan atas kasus siswa SMK di Semarang, Gamma Ryzkinata Oktafandy (17), yang diduga meninggal ditembak polisi.

Kabid Propam menjelaskan, saat peristiwa itu terduga pelaku yakni Aipda Robig sedang dalam perjalanan pulang dari kantor. Ia bertemu dengan empat kendaraan yang saling mengejar, yang ditumpangi oleh sejumlah pelajar termasuk korban.Baca Juga: Polisi Ungkap Kasus Anak Bunuh Ayah dan Neneknya, Mengaku Dapat Bisikan Misterius

Kendaraan Aipda Robig dipepet salah satu kendaraan tersebut. Karena kejadian itu, Aipda Robig lalu menunggu tiga kendaraan yang masuk ke gang untuk putar balik, lalu melepaskan tembakan sebanyak 4 kali.

"Tembakan pertama berupa peringatan. Tembakan kedua mengenai Gamma yang berada di kendaraan pertama. Lalu, tembakan ketiga mengenai kendaraan kedua, dan tembakan terakhir mengenai kendaraan ketiga beserta dua penumpangnya," paparnya.Baca Juga: Cak Imin Ajak Ibu-ibu Ikut Partisipasi di Program Makan Bergizi Gratis

"Terduga pelanggar telah melanggar Perkap Nomor 1/2009 tentang penggunaan senjata api. Kami juga menerapkan pasal 13 ayat (1) PP Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022, tentang Kode Etik Kepolisian," tegasnya.

Di sisi lain, Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, menyatakan siap dievaluasi atas peristiwa penembakan yang dilakukan Aipda Robig dan menewaskan Gamma tersebut.

"Saya siap menerima apapun bahasanya, saya siap bertanggung jawab atas peristiwa ini," tegas Kombes Irwan Anwar.Baca Juga: Timnas Indonesia Melaju ke Babak Final AFF Women’s 2024, Yuk Kenali 4 Pemain Abroad Garuda Pertiwi

Sementara itu, juru bicara keluarga korban Gamma, Subambang menegaskan, keluarga tetap menuntut keadilan atas kematian siswa SMKN 4 jurusan Teknik Mesin itu.

"Kami keluarga sekali lagi menegaskan bahwa Gamma tidak terlibat tawuran, dan selama ini berkelakuan baik dan berprestasi di sekolahnya," tegas pria yang merupakan kakek Gamma tersebut, kepada wartawan di Semarang, Selasa (3/12).Baca Juga: Timnas Indonesia Melaju ke Babak Final AFF Women’s 2024, Yuk Kenali 4 Pemain Abroad Garuda Pertiwi

Dalam pertemuan dengan wartawan, selain Subambang, hadir pula Andi Prabowo, ayah kandung Gamma dan paman Gamma, Agung.

Keluarga korban tewas Gamma Rizkynata Oktafandy dari kiri ke kanan: Andi Prabowo, Subambang, dan Agung.

Lebih lanjut, Pria yang sekaligus menjadi pendamping hukum dari keluarga Gamma tersebut menyatakan, pihaknya telah mengirim berkas laporan kasus tersebut kepada Komnas HAM maupun Komisi III DPR.Baca Juga: Rizky Ridho Diminati Klub Elite J1 League, Inilah 3 Pemain Timnas Indonesia yang Pernah Rasakan Ketatnya Persaingan di Jepang

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X