Cukuplah Upa Labuhari yang Menjadi Korban Kesewenang-wenangan Hukum
Jakarta – SUARA PEMBARUAN. Apes benar perjalanan profesi yang dijalani Upa Labuhari, S.H.,M.H sebagai pengacara, kepeduliannya untuk ikut membersihkan dunia hukum dengan melaporkan secara tertulis indikasi dugaan penyuapan seorang tersangka kepada Jaksa di lingkungan Kaur Bengkulu ke Presiden Joko Widodo dan Jaksa Agung, berakhir dramatis.
Niat Upa Labuhari jauh-jauh dari Jakarta ke Bengkulu untuk melakukan pembelaan perkara kepada sejumlah Kepala Puskesmas yang dituduh korupsi, malah menyeret dirinya menjadi tersangka. Kalangan jaksa yang sakit hati atas laporan Upa. membalas dendam dengan medakwa pengacara yang juga wartawan senior di DKI itu sebagai orang yang merintangi dan menghalangi proses penyidikan perkara dugaan korupsi,
Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bengkulu, hakim mengganjarnya dengan vonis empat tahun penjara. Upa berupaya banding namun putusan hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu tidak mengubah vonis empat tahun itu.
Kepada SP.news, Selasa (24/9/2024) Upa yang telah menjalani hukuman hamper setahun itu menjelaskan bahwa dia telah mengajukan permohonan kasasi didampingi oleh 4 orang pengacara dari Pengurus Kongres Advokat Indonesia Cabang Bengkulu maupun Cabang Jakarta.
Menurut Upa, dalam perkara yang menimpa dirinya, Judex factie telah melampaui kewenangannya di mana seharusnya berkas Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak dapat diterima sebagaimana diatur dalam pasal 15 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana yang menyebutkan penuntut umum menuntut perkara tindak pidana yang terjadi di dalam daerah hukumnya. Sementara perkara yang diajukan oleh pemohon kasasi tidak pernah terjadi di Kaur Bengkulu karena surat pengaduan yang dikirim ke Presiden Jokowi dan Jaksa Agung yang dianggap oleh Kejaksaan Negeri Kaur sebagai penghalang penyidikan kasus dugaan korupsi, semuanya terjadi di Jakarta bukan di Bengkulu .
Ketua Mahkamah Agung dalam suatu surat penetapannya telah menujuk Hakim Agung Dr Prim Haryadi SH MH untuk memimpin sidang permohonan kasasi Upa Labuhari SH MH, seorang pengacara Ibukota yang telah di jatuhi hukuman 4 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Bengkulu karena terbukti telah menghalangi dan merintangi pihak Kejaksaan Negeri Kaur mengusut kasus dugaan korupsi di daerah itu .
Dalam surat keputusan itu juga ditunjuk Hakim Agung Dr Agustinus Purnomohadi SH MH dan Hakim Agung Dr Yanto SH MH untuk menjadi hakim pendamping dalam persidangan perkara ini yang teregistrasi dengan nomor 66 44 K/Pid.sus/2024.
Judex facti telah melampaui kewenangannya karena urat pengaduan yang dikirim ke Presiden Jokowi dan Jaksa Agung yang dianggap oleh Kejaksaan Negeri Kaur sebagai penghalang penyidikan kasus dugaan korupsi, semuanya terjadi di Jakarta bukan di Bengkulu .
Jadi bagaimana bisa jaksa menuntut suatu perkara pidana bukan di wilayah hukumnya. Selain itu disebutkan bahwa Judex Facti putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Bengkulu kelas 1A nomor 52/Pid.sus-TPK/2023/Pn Bengkulu ter tanggal 22 April 2024 yang pertimbangan hukumnya juga diambil alih oleh Majelis Hakim Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi Bengkulu dalam memutus perkara ini di tingkat banding kecuali mengenai kualifikasi tindak pidana dibuat berdasarkan kesimpulan dan pertimbangan hukum yang salah dan keliru.
Fakta Dihilangkan
Hal ini dapat ditunjukkan di mana terdapat fakta persidangan yang tidak pernah ada dan terdapat fakta yang terungkap yang menguntungkan permohonan kasasi justru dihilangkan atau tidak tercantum dalam putusan sehingga sangat merugikan permohonan kasasi dalam mencari kebenaran dan keadilan.
Dengan demikian majelis hakim mulai dari pengadilan tingkat pertama sampai kepada pengadilan tingkat tinggi Bengkulu telah salah menerapkan hukum ataupun diterapkan tidak sebagaimana mestinya. Salah satu contoh fakta persidangan yang tidak pernah ada akan tetapi ada dalam putusan judex factie disebutkan bahwa pemohon kasasi hadir pada saat pertemuan di rumah makan Kalasan Kota Bengkulu untuk berbicara kepada para Kepala Puskesmas dan Kadis Kesehatan Kaur dalam rangka melaksanakan penghentian pengusutan perkara bantuan operasi kesehatan kabupaten Kaur.
Terhadap hal ini saksi mahkota atas nama Ranty Paulina Rahmat Nurul Sapril dan Ardiansyah Harahap telah membuat pernyataan yang menyatakan bahwa pemohon kasasi tidak pernah hadir dalam pertemuan di rumah makan Kalasan serta tidak pernah menyampaikan untuk menghentikan penyidikan perkara bantuan operasi kesehatan Kaur. Pernyataan secara tertulis di atas materai ikut di lampirkan dalam memori kasasi ini.