37 Kasus Tipikor Diusut Kejati Bengkulu Memasuki Tahap Penuntutan

Photo Author
Usmin., Suara Pembaruan
- Senin, 22 Juli 2024 | 17:02 WIB
Kepala Kejati Bengkulu, Syarifudin Gamal didampingi para pejabat Kejati memberikan keterangan pers dalam rangka memperingi HUT Adhyaksa ke-64 tahun 2024, di kantor Kejati setempat.
Kepala Kejati Bengkulu, Syarifudin Gamal didampingi para pejabat Kejati memberikan keterangan pers dalam rangka memperingi HUT Adhyaksa ke-64 tahun 2024, di kantor Kejati setempat.

Bengkulu,suarapembaruan.news- Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Bengkulu, Syarifudin Gamal mengungkapkan, pihaknya saat ini menangani kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam tahap penyelidikan tercatat sebanyak 34 perkara berasal dari beberapa kabupaten dan kota di provinsi ini.

Sedangkan kasus tindak pidana korupsi tahap penyidikan sebanyak 17 perkara, tingkat penuntutan sebanyak 37 perkara dan tahap eksekusi sebanyak 40 perkara.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Kejati Bengkulu, Syarifudin Gamal dalam keterangan persnya memperingati Hari Adhyaksa ke-64 tahun 2024, di Bengkulu, Senin (22/7/2024).

Dijelaskan, jajaran Kejaksaan Tinggi Bengkulu juga berhasil menyelematkan keuangan negara dalam kasus penuntutan sebanyak Rp 305,5 juta dan tahap eksekusi tercatat sebantak Rp 4.058.122.353.

Untuk kasus tindak pidana umum yang ditangani Kejati Bengkulu tercatat sebanyak 18 perkara dengan pendekatan keadilan restoratif justice dan menangani perkara untuk SPDP sebanyak 184 perkara.

Selain itu, Kejati Bengkulu dalam bidang intelijen telah melaksanakan 17 kegiatan pengamanan proyek strategis dan Satgas mafia tanah berhasil menyelesaikan kasus penting.

Dalam kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum, Kejati Bengkulu telah melaksanakan sebanyak 52 kegiatan di seluruh wilayah Provinsi Bengkulu mencakup program-program, seperti penyuluhan hukum, jaksa masuk sekolah dan jasa menyapa.

Kajati Bengkulu menambahkan, untuk kegiatan perdata dan taha usaha negara pihak telah melakukan berbagai kegiatan, antara lain penegakan hukum melalui litigasi satu kegiatan, bantuan hukum melalui SKK litigasi sebanyak 1 kegiatan, dan SKK non litigasi sebanyak 5 kegiatan.

Selanjutnya pendampingan hukum melalui LA 57 kegiatan dan LO satu kegiatan dan pelayanan hukum sebanyak 30 kegiatan. Penyelamatan keuangan negara sebesar Rp 148 juta lebih, pemulihan keuangan negara sebanyak Rp 620,9 juta dan melaksanakan kerja sama atau MoU sebanyak 5 kegiatan.

Sementara untuk bidang pengawasan, Kejati Bengkulu telah melaksanakan inspeksi umum dan inspeksi khusus ke 11 Satker se-wilayah Kejaksaan Tinggi Provinsi Bengkulu dan melaksanakan kegiatan klarifikasi di 3 Kejaksaan Negeri dan insepksi kasus sebanyak satu kasus.

Untuk bidang pembinaan penyerapan anggaran Kejaksaan Tinggi Bengkulu sebesar Rp 22.770.579.123 atau sebesar 58,44 persen dari total anggaran sebesar Rp 38.966.103.000, demikian Kepala Kejati Bengkulu, Syarifudin Gamal.(SPnews/min)

 

Editor: Usmin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Rekomendasi

Terkini

X