Yogyakarta, suarapembaruan.news - Seorang anggota DPRD Kalimantan Utara (Kaltara) yang diketahui berasal dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mendapat sorotan tajam setelah melakukan aksi tidak senonoh atau melakukan video call dengan seorang perempuan tanpa busana.
Video yang berdurasi 1.49 menit yang beredar di tengah masyarakat itu, memperlihatkan seorang perempuan yang sedang melakukan video call dengan mempertontonkan bagian tubuhnya. Sedangkan lawan bicaranya, seorang laki-kali yang diduga sebagai Dr H.Syamsudin Arfah, juga melakukan tindakan serupa.
Dalam rilis media yang diterima redaksi pada Sabtu 1 Juni 2024, anggota Partai Keadilan Sejahtera, Ilham Andriyanto menegaskan bahwa dirinya mempertanyakan perilaku oknum anggota DPRD Kaltara tersebut.
“Saya sangat kecewa dengan perilaku tersebut dan sebagai anggota militan saya meminta kepada pimpinan dan unsur-unsur partai terkait, untuk bisa mengambil tindakan tegas, karena ini memberikan preseden buruk bagi partai dan anggotanya, apalagi, sebagai partai yang menempatkan agama menjadi pondasi gerak politiknya dan apa yang dilakukan ini sangat merendahkan dan menginjak injak derajat kaum perempuan , bahkan tidak layak dilakukan seorang wakil rakyat dan bergelar doktor dan haji,” ujar Ilham dalam rilis yang diterima redaksi
Lebih lanjut ilham juga mengemukakan bahwa pihaknya merasa bahwa dalam mengungkap kasus ini ada banyak pihak yang sengaja menutup nutupi kejadian ini .
Ilham juga mengemukakan bahwa pihaknya juga akan bersurat kepada pimpinan DPRD Kaltara serta pimpinan Partai PKS baik ditingkat Propinsi sampai ke tingkat pusat , mengenai perilaku tidak terpuji salah satu politikus Anggota Partai PKS yang juga menjadi anggota DPRD ini.
“Sebagai anggota militan kami merasa bahwa hal ini harus segera dilakukan langkah langkah konkrit terhadap oknum anggota tersebut , bukan malah melindungi atau menutup-nutupi,” tegasnya. (*)
Artikel Terkait
Satu Personel Operasi Damai Cartenz Yang Terkena Tembakan Kelompok Kriminal Bersenjata Di Intan Jaya MD
Penerapan dan Penegakan Hukum Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme Jadi Tantangan Profesi Manajemen Risiko SJK
Lembaga Hukum di Bengkulu Belum Optimal Terapkan Bahasa Indonesia Sesuai Kaidah