Polda Jateng Bongkar Peredaran Tembakau Sintetis di Bawen, Pengedar Simpan Barang Haram dalam Topi

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Rabu, 13 Mei 2026 | 11:34 WIB
Barang bukti tembakau gorilla yang disita Polda Jateng.
Barang bukti tembakau gorilla yang disita Polda Jateng.



Semarang, SUARA PEMBARUAN - Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah kembali mengungkap kasus peredaran narkotika jenis tembakau sintetis di wilayah Kabupaten Semarang. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial AP (50) yang diduga menjadi pengedar barang haram tersebut.


Direktur Reserse Narkoba Polda Jateng, Kombes Pol Yos Guntur, mengatakan tersangka merupakan warga Jalan Mahoni, Kelurahan Bawen, Kecamatan Bawen, Kabupaten Semarang.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (12/5/2026) sekitar pukul 12.00 WIB di rumah tersangka setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait aktivitas peredaran tembakau sintetis di kawasan tersebut.


“Menindaklanjuti informasi masyarakat, tim Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Jateng melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi pelaku,” kata Yos Guntur.


Saat dilakukan penangkapan, tersangka mengakui masih menyimpan tembakau sintetis di dalam rumahnya. Polisi kemudian melakukan penggeledahan yang disaksikan warga sekitar.


Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu piring berisi tembakau sintetis seberat bruto 50 gram yang disimpan di lemari. Selain itu, ditemukan pula 14 paket tembakau sintetis dengan total berat bruto 50 gram yang disembunyikan di dalam topi merah milik tersangka.


Tak hanya narkotika, polisi juga mengamankan satu unit timbangan digital dan satu handphone Android yang diduga digunakan untuk aktivitas transaksi.


Berdasarkan hasil pemeriksaan, AP mengaku mendapatkan tembakau sintetis tersebut melalui media sosial Instagram dengan harga Rp3,5 juta. Barang itu kemudian diedarkan kembali sekaligus digunakan sendiri dengan keuntungan diperkirakan mencapai Rp3 juta.


Yos Guntur menegaskan, pola peredaran narkotika kini semakin memanfaatkan media sosial untuk menghindari pengawasan aparat.


“Peredaran narkotika saat ini tidak hanya dilakukan secara konvensional, tetapi juga memanfaatkan media sosial untuk mempermudah transaksi dan menghindari pengawasan,” tegasnya.


Polda Jateng pun mengaku terus memperkuat patroli siber guna membongkar jaringan peredaran narkoba berbasis digital.
Ia juga mengimbau masyarakat, khususnya orang tua dan generasi muda, agar lebih waspada terhadap penyalahgunaan tembakau sintetis yang kini marak beredar.


“Kami mengajak masyarakat segera melaporkan jika mengetahui aktivitas mencurigakan terkait narkotika. Peran aktif masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” pungkasnya.


Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Tengah untuk proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto sejumlah aturan terkait lainnya dengan ancaman pidana berat.*

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X