Kejari Serahkan 45 Sertifikat Tanah Sitaan Kasus Korupsi ke Pemkab Seluma

Photo Author
Usmin., Suara Pembaruan
- Minggu, 7 Desember 2025 | 17:32 WIB
Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma menyerahkan puluhan sertifikat tanah rampasan dari kasus tindak pidana korupsi yang perkaran sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap ke Pemkab Seluma.(Foto/Ist)
Kejaksaan Negeri (Kejari) Seluma menyerahkan puluhan sertifikat tanah rampasan dari kasus tindak pidana korupsi yang perkaran sudah diputus dan berkekuatan hukum tetap ke Pemkab Seluma.(Foto/Ist)

Bengkulu, SUARA PEMBARUAN-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Seluma, Provinsi Bengkulu menyerahkan sebanyak 45 persil sertifikat tanah hasil tindak pidana korupsi telah berkekuatan hukum tetap kepada Pemkab Seluma yang diterima bupati setempat, Tedy Rahman.

Penyerahan sertifakat tanah hasil sitaan kasus korupsi tersebut, berlangsung pada acara verifikasi dan validasi Anugerah Komisi Kejaksaan Republik Indonesia yang dilaksanakan di Kejaksaan Negeri Seluma, Jumat (5/12/2025) lalu.

Acara tersebut turut dihadiri Komisioner Komisi Kejaksaan RI, Nurokhman, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Muslikhuddin, unsur Forkopimda, serta Pj Sekda Seluma Deddy Ramdhani.

Partisipasi lintas lembaga ini menjadi cerminan dukungan bersama terhadap peningkatan kualitas layanan dan akuntabilitas kejaksaan di daerah.
Advertisement

Dalam acara tersebut, Kejaksaan Negeri Seluma menyerahkan barang sitaan negara berupa 45 sertifikat tanah dari perkara tindak pidana korupsi yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Aset tersebut diserahkan langsung oleh Kepala Kejari Seluma dan diterima Bupati Teddy Rahman sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian negara dan pengembalian aset daerah.

Bupati Teddy memberikan apresiasi atas kinerja Kejari Seluma yang dinilai konsisten memperkuat tata kelola dan penegakan hukum.

"Pengembalian 45 sertifikat tanah ini merupakan langkah penting dalam pemulihan aset daerah. Kami sangat mengapresiasi kerja keras Kejari Seluma yang terus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas," ujarnya.

Sementara itu, proses verifikasi dan validasi oleh Komisi Kejaksaan RI berlangsung melalui pemaparan, telaah data, serta peninjauan langsung di lapangan. Hasil evaluasi tersebut nantinya menjadi dasar penetapan penerima Anugerah Komisi Kejaksaan RI tahun ini.

Kegiatan ini diharapkan semakin memperkuat kemitraan antara pemerintah daerah dan kejaksaan dalam mewujudkan pelayanan publik yang berintegritas dan responsif.

 

 

Editor: Usmin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Rekomendasi

Terkini

X