Jakarta, SUARA PEMBARUAN – Mahkamah Konstitusi (MK) resmi menjadwalkan sidang pleno lanjutan terkait perkara pengujian materiil Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.
Sidang perkara bernomor 99/PUU-XXIII/2025 ini akan digelar pada Selasa, 5 Agustus 2025, pukul 10.30 WIB di Ruang Sidang Pleno Lantai 2 Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat No. 6, Jakarta.
Dalam panggilan sidang yang dikirimkan kepada pemohon, Sri Hartono, MK menyampaikan bahwa agenda persidangan kali ini adalah mendengarkan keterangan DPR dan Presiden (sidang ketiga).
Panggilan tersebut tertuang dalam surat resmi bernomor 492.99/PUU/PAN.MK/PS/07/2025 tertanggal 22 Juli 2025, yang disampaikan oleh juru panggil Mahkamah Konstitusi, Supriyanto.
Surat pemanggilan ini juga menegaskan kewajiban kehadiran para pihak, saksi, dan ahli berdasarkan ketentuan Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2020.
Guna menjaga ketertiban dan protokol persidangan, MK menerapkan pembatasan jumlah kehadiran fisik di ruang sidang. Para pihak yang ingin hadir secara daring (online) diwajibkan mengajukan permohonan terlebih dahulu kepada Mahkamah paling lambat dua hari kerja sebelum persidangan, sebagaimana diatur dalam Pasal 37 PMK No. 2 Tahun 2021. Daftar nama kehadiran pun harus disampaikan melalui tautan resmi yang disediakan Mahkamah.
Penyampaian surat panggilan kepada pemohon tercatat dalam Berita Acara Penyampaian Panggilan Sidang Nomor 492.99/PUU/PAN.MK/BAPS/07/2025, yang disampaikan langsung oleh juru panggil Supriyanto pada Selasa, 22 Juli 2025 pukul 09.18 WIB.
Seperti diketahui, gugatan uji materi ini diajukan oleh Sri Hartono sebagai upaya untuk meninjau kembali ketentuan dalam UU Guru dan Dosen yang dianggap tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan konstitusionalitas, khususnya terkait batas usia pensiun guru.
Seperti diberitakan sebelumnya, permohonan ini menyoroti ketentuan usia pensiun guru yang saat ini dibatasi hingga usia 60 tahun, berbeda dengan dosen yang dapat mengabdi hingga usia 65 tahun.
Sri Hartono berpendapat bahwa kesenjangan tersebut perlu ditinjau kembali demi kesetaraan perlakuan hukum serta penguatan kontribusi guru senior dalam dunia pendidikan.
Sebagai pendidik yang telah lama berkecimpung di dunia pendidikan, Sri menegaskan bahwa banyak guru berusia di atas 60 tahun yang masih memiliki semangat, kompetensi, serta kondisi fisik dan mental yang memadai untuk terus mengajar.
"Perbedaan usia pensiun antara guru dan dosen dalam undang-undang yang sama menimbulkan pertanyaan serius terkait keadilan dan pengakuan atas kontribusi profesi guru," tegas guru Mapel Bahasa Inggris di SMA Negeri 15 Semarang ini.
Sri menekankan bahwa usulan ini bukan untuk menyamakan semua profesi secara mutlak, melainkan demi terwujudnya sistem yang lebih adil, berbasis pada prinsip meritokrasi—yakni penghargaan atas kompetensi dan kinerja seseorang selama masih mampu berkarya.