Operasi Preman Polda Bengkulu Amankan Senpi Rakitan, dan Puluhan Orang Tersangka

Photo Author
Usmin., Suara Pembaruan
- Selasa, 20 Mei 2025 | 20:28 WIB
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudiyah Wardana memberikan keterangan pers terkait hasil Operasi Preman 2025 dijajaran Polda setempat.(Foto/Ist)
Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudiyah Wardana memberikan keterangan pers terkait hasil Operasi Preman 2025 dijajaran Polda setempat.(Foto/Ist)

Bengkulu, SUARA PEMBARUAN-Polda Bengkulu menyebutkan hasil operasi Pekat Nala Premanisme 2025 berhasil mengamankan beberapa tersangka yang terlibat di sejumlah kejahatan.

Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes Pol Andy Pramudya Wardana menyatakan, diamankan pemilik senjata api rakitan yang kerap digunakan untuk memeras, senjata tajam dan lainnya.

"Ada 56 orang Target Operasi (TO), 56 target benda, target lokasi hasilnya 100 persen selama operasi pekat nala premanisme 2025," kata Kabid Humas Polda Bengkulu, Kombes. Pol Andy Pramudya Wardana dalam konfrensi pers, Selasa (20/5/2025).

Baca Juga: Mantan Wakapolri Komjen (purn) Jusuf Manggabarani Meninggal Dunia

Adapun target operasi nala premanisme meliputi aktifitas premanisme, pemerasan, pengancaman, pungli, penimbunan BBM dan miras ilegal.

Pada operasi nala prrmanisme 2025 polisi juga menangkap warga yang memnyimpan senjata api rakitan beserta 10 butir peluru tajam. Senpi tersebut diduga untuk melakukan tindakan pemerasan. Meski demikian pihak kepolisian masih mendalami asal senjata api yang digunakan oleh tersangka dalam melakukan tindakan pemerasan.

Baca Juga: Tingkatkan Kunjungan Wisatawan, Seluruh Objek Wisata di Kota Bengkulu Dilakukan Penataan

Selain pemilik senpi rakitan, polisi juga menyidik empat orang "debt collector" yang melakukan aksi penarikan kendaraan motor dan mobil milik warga tanpa landasan hukum yang benar.

Polisi mengimbau warga untuk berwaspada berada di pasar, wisata, tempat hiburan hiburan, tempat persimpangan. Polisi juga menyarankan warga untuk memasang CCTV. Apabila terjadi tindakan gangguan keamanan polisi mengimbau warga menghubungi call center 110 Polri.

 

Editor: Usmin.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Rekomendasi

Terkini

X