Kisah Vadel Badjideh vs Lolly: Berencana Laporkan Balik Lolly atas Dugaan Pernyataan Mencurigakan di BAP

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Senin, 17 Februari 2025 | 08:46 WIB
Vadel Badjideh, kekasih Lolly
Vadel Badjideh, kekasih Lolly

SUARA PEMBARUAN - Vadel Badjideh, kekasih Lolly resmi ditahan oleh pihak kepolisian atas kasus asusila.

Pengacara Vadel Badjideh, Razman Arif Nasution, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan bukti baru yang mengarah pada dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Laura Meizani alias Lolly.Baca Juga: Launching Brigade Pangan, Himpuni Dukung Upaya Pemerintah  Swasembada Pangan

“Kami menemukan dugaan perbuatan pidana yang dilakukan oleh Lolly,” kata Razman dikutip dari YouTube Intens Investigasi, Minggu 16 Februari 2025.

Bukti tersebut didasarkan pada berita acara pemeriksaan (BAP) terbaru Lolly.

Dalam keterangannya, Lolly mengaku hamil pada 9 Mei 2024. Namun, Razman menilai pernyataan ini janggal karena Lolly baru tiba di Indonesia pada bulan Maret.Baca Juga: Sekda Sukarni Canangkan Gerakan Bengkulu Selatan Bersih

Menurutnya, kehamilan tidak mungkin membesar hanya dalam waktu 1,5 bulan.

“Lolly datang ke Indonesia pada bulan Maret. Nggak mungkin perutnya membesar hanya dalam waktu 1,5 bulan. Kehamilan biasanya baru membesar jika sudah berusia 4 bulan,” jelas Razman.

Vadel Badjideh Bantah Tuduhan

Dalam kesempatan yang sama, Vadel bersumpah bahwa dirinya tidak pernah melakukan hubungan intim maupun memaksa Lolly untuk melakukan aborsi.Baca Juga: Dirjen Dikti Tinjau Kontruksi Bangunan Gedung Rumah Sakit Pendidikan Universitas Bengkulu

“Saya bersumpah atas nama apapun dan bersaksi, bahwa saya tidak melakukan perbuatan tersebut,” ujar Vadel.

Saat ini, Vadel telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus asusila yang dilaporkan oleh Nikita Mirzani. Polisi menahan Vadel selama 20 hari sejak Kamis, 13 Februari 2025.

“Ya untuk sementara ini kita sudah menetapkan penahanan ya sudah diterbitkan 20 hari ke depan,” ungkap Plh Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi.Baca Juga: Dirjen Dikti Tinjau Kontruksi Bangunan Gedung Rumah Sakit Pendidikan Universitas Bengkulu

Dugaan Relasi Kuasa dan Tipu Muslihat


Sementara itu, Kanit PPA Polres Metro Jakarta Selatan AKP Citra Ayu Civilia menjelaskan bahwa Vadel diduga menggunakan tipu muslihat dan relasi kuasa dengan menjanjikan pernikahan kepada korban agar bersedia menuruti permintaannya.

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

24 Degrees dan Bara Rock yang Kembali Menyala

Jumat, 13 Februari 2026 | 17:10 WIB
X