ekonomi

Rumah Sakit hingga Sekolah Bakal Kena PPN 12 Persen, Sri Mulyani : Berlaku Tahun Depan!

Selasa, 17 Desember 2024 | 06:14 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani. (Instagram.com/@smindrawati)

"Artinya kenaikan menjadi 12 persen itu 1 persen-nya pemerintah yang membayar," tegasnya.

Pemungutan Pajak Harus Sesuai Undang-Undang

Dalam kesempatan yang sama, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian RI, Airlangga Hartarto memastikan kebijakan PPN 12 persen sesuai undang-undang.

Airlangga menyebut penetapan PPN 12 persen sesuai dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).Baca Juga: Tak Pandang Bulu Berantas Korupsi, Prabowo: Jangan Lindungi Anggota yang Bersalah!

"Sesuai dengan amanah Undang-Undang tentang Harmoni Peraturan Perpajakan, ini sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan, tarif PPN tahun depan akan naik sebesar 12 persen per 1 Januari 2025," tegasnya.

Di sisi lain, Sri Mulyani menegaskan penetapan kebijakan perpajakan itu dilakukan dengan tetap memperhatikan asas keadilan dan keberpihakan kepada masyarakat.

"Setiap tindakan untuk memungut (pajak) harus dilakukan sesuai undang-undang," terang Sri Mulyani.Baca Juga: Januari 2025, Prabowo Cairkan Dana 277 Miliar untuk Timnas Indonesia

"Bagi kelompok masyarakat yang tidak mampu akan dilindungi atau bahkan diberikan bantuan," tambahnya.

Waka Komisi XI DPR: PPN 12 Persen Dapat Bebani Masyarakat Menengah Bawah

Wakil Ketua (Waka) Komisi XI DPR, Hanif Dhakiri mengutarakan pendapatnya tentang kenaikan PPN dari 11 persen menjadi 12 persen.

Hanif menilai penerapan kebijakan itu tidak dapat dipukul rata terhadap seluruh masyarakat.

"Daya beli masyarakat kita memang menurun dari beberapa fakta, tapi kita lihat penghasilannya, stagnan bahkan sebagian menurun," ujar Hanif dalam diskusi 'Wacana PPN 12 Persen' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 14 Desember 2024.Baca Juga: Kasusnya Sempat Berjalan Lambat, Oknum Polwan Polres Brebes Segera Jalani Sidang Etik

"Itu lah kenapa daya beli menurun, harga cenderung naik, penghasilan stagnan cenderung menurun," tambahnya.

Waka Komisi IX DPR itu juga menilai jika PPN 12 persen dipukul rata maka berpotensi membebani masyarakat di kalangan menengah ke bawah.

"Sehingga ketika bicara PPN 12 persen itu, jika dipukul rata praktis akan membebani masyarakat di kalangan menengah ke bawah," terang Hanif.Baca Juga: Konspirasi Dan Pembiaran Kejahatan dari KPU Mamberamo Raya Dan KPU Provinsi

Halaman:

Tags

Terkini