Mau Dapat Rumah Gratis dari Pemerintah? Simak Syarat dan Kriteria Penerimanya!

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Kamis, 23 Januari 2025 | 06:36 WIB
Ilustrasi program rumah gratis dari pemerintah (instagram.com/gamersisetiaabadi)
Ilustrasi program rumah gratis dari pemerintah (instagram.com/gamersisetiaabadi)

Bonny juga memaparkan spesifikasi rumah yang akan dibangun dalam program ini.

Rumah-rumah tersebut akan memiliki tipe 36 dengan luas tanah sekitar 70 meter persegi dan nilai pagu sebesar Rp100 juta.Baca Juga: Neni Herlina Pegawai yang Sempat Dipecat Mengaku Sudah Berdamai dengan Menteri Satryo: Sudah Selesai!

“Pemerintah membayarkan Rp600 ribu. Kalau ditanya kalau beli rumah cicilan Rp1 juta bisa enggak? Bisa saja, dia nambah Rp400 ribu. Tapi di tahun pertama Pak Prabowo enggak mau segitu, Pak Prabowo ingin seragam. Jangan sampai ada yang mangkrak,” jelas Bonny.

Janji Presiden dan Dukungan Anggaran

Program 3 juta rumah gratis ini merupakan janji Presiden Prabowo Subianto saat masa kampanye, yang kini mulai diwujudkan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani menyatakan bahwa APBN 2025 telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp40,27 triliun untuk mendukung sektor perumahan.Baca Juga: Elon Musk Peragakan Salam Hormat ala Nazi saat Pelantikan Trump, Dicurigai Neo-Nazi

Anggaran tersebut akan digunakan untuk berbagai program perumahan, antara lain:
Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebesar Rp 28,2 triliun untuk 220.000 unit.
Subsidi Bantuan Uang Muka (SBUM) sebesar Rp 0,98 triliun untuk 240.000 unit.
Subsidi Selisih Bunga (SSB) sebesar Rp 4,52 triliun untuk 743.940 unit.
Dana Tapera sebesar Rp 1,8 triliun untuk 14.200 unit.Baca Juga: Bupati Gowa Pastikan Pelaksanaan Makanan Bergizi Gratis Berjalan Lancar
Dengan dukungan anggaran yang signifikan ini, pemerintah optimis bahwa program 3 juta rumah gratis dapat memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat miskin di seluruh Indonesia.*

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X