Baca Juga: Hari Pelanggan, Direksi dan Manajemen Indosat Turun Langsung Layani Pelanggan
Pembahasan mengenai perdagangan karbon di Indonesia semakin meningkat usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan atau regulasi perdagangan karbon di Indonesia. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 tahun 2023 tentang perdagangan karbon melalui bursa karbon.
Perdagangan karbon sendiri adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui kegiatan jual beli unit karbon.
Saat meresmikan IDXCarbon pada 26 Sepember 2023 silam, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa potensi nilai ekonomi dari keberadaan bursa karbon bisa mencapai Rp3000 triliun.
Kriswardiputra, lead analyst BEI kepada wartawan mengatakan, perdagangan karbon menjadi salah satu cara untuk mengendalikan emisi karbon.
Perdagangan karbon sendiri adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui kegiatan jual beli unit karbon.
Pemerintah Indonesia mencanangkan target dalam Nationally Determined Contributions (NDC) 2030 sekaligus net zero emission (NZE) pada 2060.*
Artikel Terkait
Tingkatkan Literasi, OJK Gelar Kick Off ToT Penggerak Literasi dan Digitalisasi Keuangan
Ini Program Ekosistem Keuangan Inklusif OJK untuk Masyarakat Pedesaan
OJK Masuk Ponpes, Kembangkan Program Inklusi Keuangan Syariah
OJK Tutup 6.000 Rekening Masyarakat Terindikasi Digunakan Judi Online
Masih Marak Pinjol Ilegal, OJK Perlu Kerja Keras