Hingga Agustus 2024, Nilai Transaksi Bursa Karbon Indonesia Rp37,05 Miliar

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Sabtu, 7 September 2024 | 16:57 WIB
Inarno Djajadi
Inarno Djajadi

Baca Juga: Hari Pelanggan, Direksi dan Manajemen Indosat Turun Langsung Layani Pelanggan


Pembahasan mengenai perdagangan karbon di Indonesia semakin meningkat usai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan aturan atau regulasi perdagangan karbon di Indonesia. Regulasi tersebut tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 tahun 2023 tentang perdagangan karbon melalui bursa karbon.

Ratusan wartawan Jateng dan DIY berfoto bersama pimpinan OJK dan BEI.

Perdagangan karbon sendiri adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui kegiatan jual beli unit karbon. 


Saat meresmikan IDXCarbon pada 26 Sepember 2023 silam, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikan bahwa potensi nilai ekonomi dari keberadaan bursa karbon bisa mencapai Rp3000 triliun.

Baca Juga: Sonaya Binaan RB Semen Gresik Angkat Buah Kawista Asli Rembang Jadi Minuman Sirop yang Bernilai Ekonomi Tinggi


Kriswardiputra, lead analyst BEI kepada wartawan mengatakan, perdagangan karbon menjadi salah satu cara untuk mengendalikan emisi karbon.

Perdagangan karbon sendiri adalah mekanisme berbasis pasar untuk mengurangi emisi gas rumah kaca melalui kegiatan jual beli unit karbon.


Pemerintah Indonesia mencanangkan target dalam Nationally Determined Contributions (NDC)  2030 sekaligus net zero emission (NZE) pada 2060.*

 

 

 

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X