Berpotensi Rugikan Masyarakat, Satgas PASTI Blokir 1.001 Entitas Ilegal

Photo Author
Stefy Thenu, Suara Pembaruan
- Selasa, 20 Agustus 2024 | 11:35 WIB
Logo Satgas Pasti OJK
Logo Satgas Pasti OJK


Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 194 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.

Baca Juga: Rayakan Kemerdekaan Bersama Generasi Papua Telkomsel #JagaCita Salurkan Donasi Tas Sekolah


Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.*

Halaman:

Editor: Stefy Thenu

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X