Menindaklanjuti hal tersebut, Satgas PASTI telah mengajukan pemblokiran terhadap 194 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Baca Juga: Rayakan Kemerdekaan Bersama Generasi Papua Telkomsel #JagaCita Salurkan Donasi Tas Sekolah
Pemblokiran tersebut akan terus dilakukan berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk menekan ekosistem pinjaman online ilegal yang masih meresahkan masyarakat.*
Artikel Terkait
Satgas Waspada Investasi OJK Hentikan 6.895 Usaha Jasa Keuangan Ilegal
Terindikasi Penipuan, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha Bartle Bogle Hegarty (BBH) Indonesia dan Smart Wallet
Investasi di Jateng Terus Tumbuh, Pengangguran Terbuka Menurun
Tingkatkan Literasi, OJK Gelar Kick Off ToT Penggerak Literasi dan Digitalisasi Keuangan
Ini Program Ekosistem Keuangan Inklusif OJK untuk Masyarakat Pedesaan