Jakarta, SUARA PEMBARUAN – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus memperkuat langkah penindakan terhadap berbagai aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat. Sepanjang tahun 2026, ratusan entitas yang beroperasi tanpa izin resmi telah dihentikan, mulai dari usaha pergadaian hingga perdagangan aset keuangan digital ilegal.
Dalam periode April hingga Mei 2026, Satgas PASTI menghentikan kegiatan 27 perusahaan gadai swasta yang belum mengantongi izin usaha sesuai ketentuan yang berlaku. Penindakan tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Berdasarkan aturan tersebut, seluruh pelaku usaha pergadaian diwajibkan memenuhi persyaratan perizinan paling lambat 12 Januari 2026. Keberadaan usaha gadai ilegal dinilai berisiko bagi masyarakat karena berpotensi menerapkan bunga tinggi, perjanjian yang tidak jelas, serta minim perlindungan terhadap barang jaminan dan konsumen.
Selain itu, Satgas PASTI juga meningkatkan pengawasan terhadap perdagangan aset keuangan digital, khususnya aset kripto. Sepanjang Januari hingga Mei 2026, sebanyak 228 pedagang aset keuangan digital (PAKD) ilegal berhasil dihentikan karena menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Satgas PASTI mengingatkan bahwa aktivitas perdagangan aset kripto hanya dapat dilakukan oleh pihak yang telah memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Masyarakat juga diminta memastikan aset kripto yang diperdagangkan telah masuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK) yang ditetapkan oleh Bursa Kripto.
Maraknya penawaran investasi kripto ilegal melalui media sosial, grup percakapan, dan situs web tanpa izin resmi menjadi perhatian serius. Modus yang kerap digunakan antara lain menjanjikan keuntungan tetap, bonus berlipat ganda, hingga pendapatan pasif tanpa risiko yang tidak disertai mekanisme perlindungan konsumen yang memadai.
Di sisi lain, upaya pemberantasan penipuan transaksi keuangan juga terus diperkuat melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Sejak mulai beroperasi pada 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026, IASC telah menerima 579.459 laporan dari masyarakat terkait berbagai bentuk penipuan keuangan.
Dari laporan tersebut, sebanyak 998.558 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi. Sebanyak 515.553 rekening berhasil diblokir sebagai bagian dari upaya menghentikan aliran dana hasil kejahatan.
Langkah tersebut membuahkan hasil dengan berhasil diblokirnya dana korban senilai sekitar Rp638,9 miliar. Dari jumlah tersebut, dana sebesar Rp196,93 miliar telah berhasil dikembalikan kepada para korban penipuan.
IASC juga mengidentifikasi sejumlah modus penipuan yang saat ini berkembang dan semakin kompleks. Beberapa di antaranya adalah penipuan dengan teknik social engineering melalui aplikasi akses jarak jauh, penggunaan QRIS palsu di lokasi transaksi, recovery scam yang menyasar korban penipuan sebelumnya, serta pemalsuan tagihan dan bukti pembayaran yang menyerupai dokumen resmi perusahaan.
Menyikapi kondisi tersebut, Satgas PASTI dan OJK mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat. Masyarakat juga diminta memastikan legalitas pelaku usaha melalui kanal resmi OJK, tidak mudah membagikan data pribadi, kode OTP maupun kata sandi, serta segera melaporkan aktivitas keuangan ilegal dan dugaan penipuan melalui kanal pengaduan resmi.
Satgas PASTI menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dengan berbagai instansi guna menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal, sekaligus meningkatkan perlindungan masyarakat dari risiko kerugian finansial, penyalahgunaan data pribadi, dan berbagai bentuk penipuan di ruang digital.