ekonomi-bisnis

OJK Sikat Manipulator Saham: Influencer Pasar Modal Didenda Rp5,35 Miliar

Sabtu, 21 Februari 2026 | 14:59 WIB
ilustrasi OJK


Jakarta, SUARA PEMBARUAN - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif kepada seorang pegiat media sosial pasar modal berinisial BVN serta tiga pihak lain yang terbukti melakukan manipulasi harga saham dalam sejumlah transaksi di Bursa Efek.Baca Juga: Program Listrik Gratis Hadirkan Senyum dan Harapan Baru Bagi Keluarga Nopian

Langkah tegas ini menjadi bagian dari komitmen OJK dalam memperkuat pengawasan dan menegakkan ketentuan hukum di sektor pasar modal. BVN dikenakan denda sebesar Rp5,35 miliar atas pelanggaran manipulasi harga melalui penyebaran informasi di media sosial selama periode 2021–2022.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, BVN terbukti melakukan pelanggaran dalam perdagangan saham PT Agro Yasa Lestari Tbk (AYLS), PT MD Pictures Tbk (FILM), dan PT Bintang Samudera Mandiri Lines Tbk (BSML). OJK menganalisis transaksi saham, aktivitas media sosial, serta pola perdagangan yang dilakukan untuk memastikan adanya praktik manipulasi.Baca Juga: Gubernur Bengkulu Serahkan Bantuan Bus Sekolah Gratis Untuk Pelajar Kabupaten Kaur

Salah satu modus yang dilakukan yakni menempatkan order beli dan jual melalui beberapa rekening efek sehingga menciptakan harga saham yang tidak mencerminkan kekuatan pasar sebenarnya. Tindakan ini menimbulkan kesan semu atas aktivitas perdagangan dan berpotensi memengaruhi keputusan investor.

Selain itu, BVN diketahui kerap menyampaikan informasi, rencana pembelian, hingga prediksi pergerakan harga saham melalui media sosial. Namun, pada saat bersamaan, ia melakukan transaksi dengan memanfaatkan respons pengikutnya, sehingga mendapatkan keuntungan dari perubahan harga yang dipicu oleh informasi tersebut.Baca Juga: Gubernur Helmi Hasan : TMMD di Bengkulu Selatan Berlanjut, Disiapkan Anggaran Bangun Jalan

OJK menyimpulkan BVN melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pasar Modal sebagaimana telah diperbarui melalui regulasi sektor keuangan terbaru.

Tak hanya itu, OJK juga menjatuhkan sanksi denda kepada tiga pihak terkait manipulasi perdagangan saham PT Impack Pratama Industri Tbk (IMPC) pada periode Januari hingga April 2016.Baca Juga: Pemprov Bengkulu Alokasikan Dana APBD 2026 Untuk Perbaikan Jalan Provinsi di Kaur Rp 36 Miliar

Perusahaan PT Dana Mitra Kencana didenda Rp2,1 miliar karena terbukti mengirim dan menerima dana untuk transaksi saham melalui 17 nasabah dengan total nilai transaksi mencapai Rp43,7 miliar. Praktik ini menciptakan gambaran menyesatkan terkait aktivitas perdagangan saham.

Sementara itu, dua individu berinisial UPT dan MLN masing-masing dikenakan denda Rp1,8 miliar. Keduanya terbukti melakukan transaksi melalui 12 nasabah dengan total nilai sekitar Rp49,1 miliar yang bertujuan memengaruhi harga saham.Baca Juga: Safari Ramadan Gubernur Helmi, Salurkan Bantuan Baznas Untuk Kaum Dhuafa dan Yatim di Bengkulu Selatan

OJK menegaskan, pengenaan sanksi ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas, transparansi, dan kepercayaan publik terhadap pasar modal nasional. Pengawasan dan penegakan hukum akan terus dilakukan secara konsisten demi menciptakan pasar yang wajar, efisien, dan berdaya saing.*Baca Juga: Cincin Kenangan Terakhir dari Mama Hilang Saat Tragedi, Kisah Sifa Bikin Haru Warganet



Tags

Terkini