Jakarta, SUARA PEMBARUAN – Kabar baik datang bagi masyarakat yang tengah berencana membeli rumah. Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) hingga akhir tahun, tepatnya Desember 2025. Kepastian ini dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 60 Tahun 2025 yang berlaku mulai 25 Agustus 2025.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa pemerintah akan menanggung 100 persen PPN untuk pembelian rumah tapak maupun satuan rumah susun (sarusu) pada periode Juli hingga Desember 2025. Kebijakan ini sekaligus menjadi langkah pemerintah menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional, khususnya melalui stimulasi daya beli masyarakat di sektor properti yang berperan penting dalam menggerakkan banyak industri turunan.
“Untuk menjaga keberlangsungan pertumbuhan ekonomi Indonesia melalui stimulasi daya beli masyarakat pada sektor perumahan,” demikian bunyi beleid yang ditandatangani Menteri Keuangan.
Adapun syarat untuk mendapatkan insentif ini antara lain harga jual unit maksimal Rp5 miliar, berupa rumah tapak atau sarusu baru yang siap huni, serta memiliki kode identitas bangunan. Unit tersebut juga harus merupakan penyerahan pertama dari pengembang kepada konsumen, sehingga tidak berlaku bagi rumah bekas.
Pemerintah juga menegaskan bahwa fasilitas PPN DTP ini hanya bisa dimanfaatkan oleh setiap orang pribadi untuk pembelian satu unit rumah tapak atau satu unit sarusu. Artinya, kebijakan ini memang dirancang untuk mendorong kepemilikan rumah pertama dan bukan untuk kepentingan investasi spekulatif.
Dalam Pasal 7 PMK Nomor 60 Tahun 2025 dijelaskan lebih rinci, insentif PPN DTP diberikan 100 persen untuk bagian harga jual hingga Rp2 miliar, sementara untuk unit dengan harga lebih tinggi tetap berlaku ketentuan batas maksimal harga Rp5 miliar. Dengan skema ini, masyarakat bisa mendapatkan keringanan pajak yang signifikan ketika membeli hunian baru pada paruh kedua 2025.