Jakarta, SUARA PEMBARUAN – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) resmi menurunkan tingkat bunga penjaminan (TBP) simpanan perbankan sebesar 25 basis poin atau 0,25 persen.
Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa bunga penjaminan simpanan rupiah di bank umum turun dari 4 persen menjadi 3,75 persen, sementara untuk simpanan valas ditetapkan sebesar 2,75 persen. Adapun simpanan rupiah di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) juga ikut dipangkas dari 6,50 persen menjadi 6,25 persen.
“Kebijakan ini berlaku mulai 28 Agustus hingga September 2025,” ujarnya dalam konferensi pers di Kantor LPS, Jakarta Selatan, Selasa, 26 Agustus 2025.
Penyesuaian ini dilakukan setelah rapat evaluasi bulanan LPS sehari sebelumnya, menyusul langkah Bank Indonesia (BI) yang telah menurunkan suku bunga acuan sebesar 25 basis poin menjadi 5 persen. Purbaya menegaskan, keputusan kali ini bersifat non-reguler, karena biasanya penetapan TBP dilakukan hanya tiga kali setahun: Januari, Mei, dan September.
Menurutnya, ruang pelonggaran terbuka berkat kondisi ekonomi yang relatif stabil. Secara global, prospek pertumbuhan masih positif meski dibayangi ketidakpastian akibat perang dagang, sedangkan di dalam negeri inflasi tetap terkendali. Optimisme pasar juga meningkat seiring meredanya volatilitas dan terjalinnya sejumlah kesepakatan dagang antara Indonesia dengan mitra internasional.
Purbaya menambahkan, pemangkasan ini merupakan bagian dari sinergi kebijakan lintas otoritas untuk menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus memperkuat aktivitas produksi dan konsumsi.
“Sinergi stimulus diperlukan agar pemulihan ekonomi berlangsung lebih seimbang, berkesinambungan, dan mampu mendorong pertumbuhan yang lebih solid,” tegasnya.